Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh Sebut PT HWG Langgar Banyak Peraturan
Oleh : kli/dd
Senin | 27-08-2012 | 14:08 WIB

BATAM, batamtoday - Ratusan buruh yang melakukan aksi mogok kerja di lokasi PT Ho Wah Genting (HWG) Tanjunguncang semakin kesal. Pasalnya, pihak manajamen dinilai sudah melanggar banyak peraturan, seperti melakukan perekrutan tenaga kerja baru pada saat buruh dengan pihak manajemen berselisih.


Efendi Sinaga, ketua PUK FSPMI PT HWG mengatakan pihak menajemen sudah banyak melanggar peraturan undang-undang tenaga kerja. Salah satu perbuatan pihak menajemen yang dinilai sudah melanggar yakni perekrutan tenaga kerja baru untuk menggantikan posisi mereka yang melakukan aksi mogok.

"Mana boleh seperti ini, mereka rekrut tenaga kerja baru disaat buruh dengan manajemen masih berselisih," katanya.

Tindakan itu, kata Efendi sudah melakai perasaan mereka selaku buruh dan semakin memancing amarah. Selain itu dari pihak Disnaker kota Batam juga sudah mengeluarkan nota pemeriksaan tertanggal 12 Juli 2012 nomor B.2127/TK-5/VII/2012 yang pada intinya banyak peraturan yang dilanggar pihak PT HWG.

"Mereka tak ada itikat baik menyelesaikan masalah yang ada memperkeruh masalah," tudingnya.

Terkait rencana perundingan besok, Efendi berharap akan ada titik temu dan menyetujui semua tuntutan mereka. Dan apabila masih tetap tak ada kesepakatan mereka akan melakukan aksi yang lebih besar.

"Besok ada perundingan, harapan kami tuntutan buruh disepakati. Kalau tidak kami akan lakukan aksi yang lebih besar," tutupnya.