Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Terima Pembayaran Uang Denda Rp 1 Miliar dari Terpidana Kasus Narkotika
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 29-03-2023 | 18:04 WIB
IMG-20230329-WA0032.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kajari Batam, Herlina Setyorini menyaksikan penyerahan uang denda Rp 1 M dari Keluarga terpidana narkotika, Selasa (28/3/2023). (Istimewa).

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menorehkan prestasi tersendiri setelah berhasil melakukan eksekusi putusan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dari terpidana Lee Bing Chong alias Acong, WN Malaysia yang terjerat kasus narkotika pada tahun 2019 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini mengatakan uang denda tersebut diberikan secara langsung oleh keluarga terpidana Lee Bing Chong alias Acong dan diterima secara simbolis oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Amanda di Kantor Kejari Batam, Selasa (28/3/2023).

"Alhamdulilah, kemarin kami telah menerima pembayaran uang denda sebesar Rp 1 Miliar dari salah satu terpidana kasus narkotika yang berhasil ditangani Kejari Batam," kata Herlina saat ditemui di depan lobi kantor Kejari Batam, Rabu (29/3/2023).

Herlina menjelaskan, terpidana Lee Bing Chong alias Acong membayar denda Rp 1 miliar atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung pada 18 November 2019 silam.

Dimana dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) itu, kata Herlina, majelis hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Lee Bing Chong alias Acong dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 1 Miliar Subsider 1 tahun kurungan penjara.

"Putusan denda tersebut dijatuhkan atas perkara narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir," ujar Herlina.

Herlina menuturkan, proses hukum yang dijalani terpidana Lee Bing Chong alias Acong terbilang cukup panjang. Dimana, pada putusan di pengadilan tingkat pertama, yaitu di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Lee Bing Chong alias Acong divonis pidana 20 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Atas putusan itu, kata dia, terpidana Lee Bing Chong alias Acong sempat mengajukan upaya hukum banding. Di tingkat banding, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru justru membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menjatuhkan hukuman terhadap Lee Bing Chong alias Acong dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tak hanya sampai ditingkat Banding, kata Herlina lagi, Lee Bing Chong alias Acong melalui Penasehat Hukumnya (PH) kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

"Pada tingkat PK, majelis hakim Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Hakim MA kemudian menjatuhkan hukuman terhadap Lee Bing Chong alias Acong dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 1 Miliar Subsider 1 tahun kurungan," tandas Herlina.

Setelah menerima uang pembayaran denda, selanjutnya uang sebesar Rp1 miliar itu oleh Bidang Tindak Pidana Umum dan bendahara Penerima langsung menyetorkan Uang tersebut Kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan mendapatkan bukti penerimaan negara dengan nomor Billing 820230328675244.

"Setelah uangnya kita terima, hari itu juga (Selasa, 28/3/2023) langsung kita setorkan ke BRI untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara," tegas wanita kelahiran Demak, Provinsi Jawa Timur.

Dengan adanya torehan prestasi ini, Kajari pun berharap agar seluruh pegawai dan honorer Kejari Batam dapat menjaga kredibilitas, akuntabilitas serta mampu menjaga marwah dan nama baik Kejaksaan sehingga tidak terjerat kasus Tindak Pidana Narkotika.

Editor: Yudha