Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Tangkap 2 Pelaku Pengiriman PMI Non Prosedural di Pelabuhan Batam Centre
Oleh : Putra Pamungkas
Rabu | 29-03-2023 | 10:56 WIB
0112_pemain-pmi-batam-centre-01.jpg Honda-Batam
Unit VI Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap dua pemain Pekerja Migran Indonesia non prosedural di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit VI Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap dua 'pemain' Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam.

Keduanya ditangkap saat hendak memberangkatkan seorang calon PMI non prosedural ke Malaysia, Selasa (28/3/2023) sekira pukul 09.00 Wib.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono membenarkan penangkapan pemain PMI non prosedural tersebut.

"Dua orang yang diamankan inisial R dan ISP. Keduanya diamankan di Pelabuhan Internasional Batam Center, ketika akan memberangkatkan satu orang PMI non prosedural," kata Budi, Rabu (29/3/2023).

Lanjut Budi, kedua pelaku tersebut ditangkap bersama satu orang korban PMI non prosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

"Saat ini kedua pelaku dan korban tengah dilakukan pemeriksaan di Polresta Barelang. Nanti informasi lebih lengkapnya akan saya sampaikan kembali," ujarnya.

Kedua pelaku terancam Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Editor: Gokli