Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pilkada Kota Tanjungpinang

Pemilih Ganda Sulit Dihilangkan Karena Kandidat Sewa Pemilih Bayaran
Oleh : ant/si
Senin | 27-08-2012 | 08:50 WIB
Ferry_Manalu.jpg Honda-Batam

Anggota KPU Provinsi Kepri Ferry M Manulu

TANJUNGPINANG, batamtoday - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ferry M Manalu menyatakan KPU Kota Tanjungpinang dipastikan kesulitan mengatasi nama pemilih yang terdaftar ganda di daftar pemilih tetap



"Sistem pendataan pemilih pada pesta demokrasi di Indonesia, termasuk di Tanjungpinang masih dilakukan secara manual sehingga terdapat kelemahan, salah satunya berupa pemilih ganda," kata Ferry yang dihubungi dari Tanjungpinang, ibu kota Kepulauan Riau, Minggu (25/8/2012)
 
Ia mengatakan, sistem pendataan pemilih tidak mungkin dapat menghasilkan data pemilih yang sempurna. Bahkan penggunaan sistem "DPT tool" pun masih terdapat kelemahan, karena pencatatan dilakukan secara manual dan data daftar pemilih sementara bersumber dari daftar penduduk potensial pemilih pilkada (DP4) Dinas Kependudukan Tanjungpinang.

"Sistem pendataan pemilih belum dapat menjamin nama pemilih terdaftar lebih dari satu kali di daftar pemilih tetap (DPT). Saya saja, sebagai penyelenggara pesta demokrasi di Kepulauan Riau terdaftar dua kali di DPT," ujarnya, yang juga mantan anggota Panwaslu Tanjungpinang.

Ferry meyakini kesalahan yang terjadi dalam pendataan pemilih bukan hal yang disengaja oleh penyelenggara pilkada, melainkan karena kelemahan dari sistem pendataan. Namun penyelenggara pilkada tetap mengupayakan untuk meminimalisasi pemilih ganda melalui pemutakhiran data pemilih, perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) dan perbaikan DPT.

"Pengawasan dan penyisiran data pemilih cukup ketat dilaksanakan untuk memperkecil kesalahan," ungkapnya.

KPU Tanjungpinang wajib memperbaiki daftar nama pemilih yang ganda berdasarkan temuan Panwaslu Tanjungpinang. "Jangan abaikan temuan itu, karena dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari" tegasnya.

Sementara terkait pemilih palsu, menurut dia, kemungkinan kecil dapat terjadi. Persyaratan untuk menjadi pemilih minimal harus berdomisili di Tanjungpinang selama enam bulan. Jika terdapat warga yang memiliki hak pilih pindah rumah, maka harus melapor ke RT/RW setempat.

"Satu-satunya cara mengatasi kejahatan dalam bentuk penggalangan pemilih palsu adalah meningkatkan pengawasan," katanya.

Ia memberi apresiasi terhadap kinerja anggota KPU Tanjungpinang. Sejauh ini, anggota KPU Tanjungpinang dinilai netral dalam melaksanakan tahapan pilkada.

"Mereka kan memahami aturan mainnya, dan mengetahui risiko jika tidak netral. Mereka bisa dikenakan sanksi yang berat jika terbukti tidak melaksanakan pilkada secara netral," ungkapnya.

Sementara Ketua KPU Tanjungpinang, Hamid Ali, mengatakan, pihaknya terus berupaya mengantisipasi terjadinya penggalangan pemilih palsu dari Batam dan Kabupaten Bintan.

"Kami sulit mengatakan bahwa pemilih palsu itu tidak dapat terjadi pada hari pencoblosan. Tetapi kami berupaya untuk mengantisipasinya," kata Hamid Ali.

Mnurut dia, penggalangan pemilih palsu berpeluang terjadi pada Pilkada Tanjungpinang tahun 2012. Pemilih palsu kemungkinan direkrut dari Batam dan Bintan, karena kedua daerah tersebut berdekatan dengan Tanjungpinang.

Pemilih palsu dibayar oleh kandidat tertentu yang tidak percaya diri menghadapi pilkada. Mereka mencari dan memanfaatkan kelemahan dalam sistem pendataan pemilih dan pemungutan suara.

Tetapi KPU Tanjungpinang, menurutnya, terus meningkatkan pengawasan terhadap sistem pemilihan, salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan terhadap warga yang belum terdaftar sebagai pemilih hingga H-7 pencoblosan harus mengantongi surat keterangan dari RT/RW setempat dan disetujui oleh pihak kelurahan.

Tanpa surat tersebut, warga tidak dapat menggunakan hak suaranya pada 31 Oktober 2012.

"Sistem pemilihan terus-menerus kami tingkatkan. Kami berharap itu dapat menutup peluang pemilih palsu untuk melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara," ujarnya.