Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Pria 57 Tahun di Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Oleh : Devi Handiani
Jumat | 24-03-2023 | 12:36 WIB
pria-cabul.jpg Honda-Batam

PKP Developer

SB (57), pria yang mencabuli dua orang anak di bawah umur setelah ditangkap Polresta Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang menangkap dan menahan seorang pria berusia 57 tahun inisial SB. Pria paruh baya ini ditangkap atas tuduhan pencabulan terhadap dua orang anak di bawah umum.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, menjelaskan pencabulan itu dilakukan pelaku terhadap korban PQP (8) dan AZH (6). Di mana, kedua korban ini merupakan anak tetangga dari pelaku.

Pencabulan pertama dilakukan pelaku terhadap korban PQP pada Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, PQP bermain ke rumah korban AZH. Lalu korban AZH mengajak korban PQP bermain di rumah tersangka.

Setelah di rumah tersangka, korban AZH dan korban PQP bermain di halaman rumah tersangka, kemudian tersangka memanggil korban PQP untuk masuk ke dalam kamar. Sesampainya di dalam kamar, tersangka mencabuli dengan menggunakan jari telunjuk tangan sebelah kanan.

Setelah melakukan hal tersebut, tersangka berkata kepada korban PQP, "Jangan kasih tahu mama ya," sambil memberikan 1 kaleng minuman soya dan uang sebesar Rp 20.000.

"Pencabulan pada korban AZH terjadi pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat oleh korban. Namun seingat korban terjadi pada bulan Februari 2023 saat korban bermain lato-lato di ruang tamu rumah tersangka. Kala itu tersangka berkata kepada korban, "Sini ayah pangku." Lalu korban AZH menjawab "iya ayah" sambil duduk dipangkuan tersangka," jelas Iptu Giofany, Jumat (24/3/2023).

Lalu, tersangka meraba dan mencongkel alat kelamin korban AZH dari luar celana dalam menggunakan tangan kanan tersangka. Setelah melakukan hal tersebut, tersangka memberikan 1 minuman kaleng kepada korban AZH.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita, satu helai celana dalam warna pink motif frozen, satu helai celana kain warna orange, satu helai celana dalam warna putih, satu helai celana pendek warna merah motif pooh, dan hasil visum et repertum korban dari rumah sakit.

Editor: Gokli