Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Langgar Aturan Buka Tutup Selama Ramadhan 2023, 5 THM di Batam Kena Teguran
Oleh : Aldy
Jumat | 24-03-2023 | 12:20 WIB
kasat-budi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 5 dari 12 tempat hiburan malam (THM) yang didatangi Satreskrim Polresta Barelang pada Kamis (23/3/2023) malam, kedapatan melanggar aturan jadwal buka tutup yang disepakati pada bulan Ramadhan 2023.

Jadwal buka tutup THM selama Ramadhan itu disepakati dalam Rapat Forkopimda Kota Batam. Di mana, THM wajib tutup pada 3 malam awal Ramadhan, 2 malam pertengahan dan 3 malam akhir (3-2-3).

"Ada 5 yang buka dari 12 THM yang kami datangi, dan 7 lainya tutup," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, melalui sambungan WhatsApp, Jumat (24/3/2023).

Mantan Kapolsek Lubuk Baja ini melanjutkan, saat menemui adanya tempat hiburan yang masih beroperasi pada jadwal tutup yang telah disepakati, saat itu pihaknya langsung memberikan teguran. "Kami hanya tegur untuk tutup itu saja. Karena mereka melanggar Perda," terang Kompol Budi Hartono.

Salah satu yang kedapatan buka di luar jadwal yang telah disepakati adalah, THM di Kawasan Penuin, D'Vibes Cafe & KTV. THM ini tetap beroperasi pada Kamis (23/3/2023) malam.

Pengunjung dan wanita cantik pemandu lagu (LC) di D'Vibes Cafe & KTV yang asik bernyanyi tiba-tiba kaget saat didatangi Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin langsung Kanit 1 Judisila, Iptu Haris Duta Kottama. "Berdasarkan Surat Edaran dari Pemko Batam tentang buka tutupnya THM, kami (Satreskrim Polresta Barelang) melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Hasil pengecekan di lapangan, ada sebagian THM yang masih buka di awal Ramadhan," kata Kasat Reskrim.

Adapun THM yang dikunjungi yaitu Grand Dragon Pub & KTV, Square Club & KTV, D'Vibes Cafe & KTV, Morena Pub & KTV, K2, Boombastic Pub & KTV, Galaxy KTV & Pub, M-One, F1 Club dan kawasan Kampung Bule.

Editor: Gokli