Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beli Alat Berat Pakai Cek Kosong, Pria Ini Ditahan Polsek Tanjungpinang Timur
Oleh : Devi Handiani
Jumat | 24-03-2023 | 08:04 WIB
A-PENIPU-ALAT-BERAT_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tersangka HD ditahan di Polsek Tanjungpinang Timur. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM , Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan seorang pria inisial HD (33), pelaku penipuan dan penggelapan di Tanjungpinang, Kamis (23/3/2023).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yuizar Sasono membenarkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria tersebut.

Kronologis kejadian penipuan tersebut bermula pada Rabu (23/11/2023), pelapor sedang berada di kantor PT Alfendo Jalan WR Supratman Km 14, Kelurahan Pinang Kencana. Saat itu, pelapor didatangi oleh HD yang ingin membeli 1 unit alat berat merk Hitachi warna orange seri ZX 200 nomor mesin 6BG-1-246635 nomor rangka AUJ-009063.

"Kemudian, terjadilah kesepakatan, HD membeli dengan harga sebesar Rp 380.000.000. HD melakukan pembayaran dengan memberikan 2 lembar cek kontan bank OCBC NISP masing-masing dengan jumlah Rp 190.000.000, juta yang tertanggal 23 Desember 2022 dan 23 Januari 2023," ungkap Kapolsek Sasono.

Sekira pukul 15.00 WIB, pelapor mengirimkan 1 unit alat berat tersebut melalui pelabuhan Kampung Bulang dengan tujuan Kota Batam atau tempat HD tersebut.

Lalu, tanggal 23 Desember 2022 saat pelapor akan melakukan pencairan atau penarikan dana cek kontan, ternyata cek tersebut tidak dapat dicairkan. Pelapor menghubungi HD, tersangka memberikan alasan dan janji-janji yang tidak tepat. Selanjutnya, untuk cek kontan tanggal 23 Januari 2023 pelapor melakukan pencairan dana, namun tetap tidak bisa dilakukan penarikan.

Pada tanggal 26 Januari 2023 pelapor mencoba menghubungi saudara HD dan hendak melihat alat tersebut ternyata saudara HD mengatakan 1 unit alat berat tersebut telah berada di tangan orang lain.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 450.000.000 juta. Dengan kejadian ini ia melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Setelah melalui rangkaian penyidikan Polsek Tanjungpinang Timur menentukan tindak pidana tersangka telah mendapat kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka HD.

Kemudian, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui segala perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada BD.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka guna melengkapi proses penyidikan diterbitkan surat penangkapan dan berita acara penangkapan," tutup Kapolsek Tanjungpinang Timur.

Editor: Dardani