Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Anak di Bawah Umur, LS Ditangkap Polresta Tanjungpinang
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 23-03-2023 | 13:01 WIB
LS-24.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tersangka LS (24) setelah ditangkap Polresta Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang menahan seorang pria inisial LS (24) atas tuduhan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, menjelaskan pelaku menyetubuhi korbannya, RAP (17) di rumah korban Jalan Hang Lekir, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

"Korban terperdaya dengan bujuk rayu pelaku, dengan menjanjikan akan bertanggung jawab," ujar Iptu Giofany, Rabu (22/3/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, LS dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Adapun barang bukti yang disita, 1 helai bra warna hitam, 1 helai celana dalam warna merah, 1 helai kaos warna hitam, celana panjang warna coklat, dan hasil visum et repertum korban dari rumah sakit," tutup Ipti Giofany.

Editor: Gokli