Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Takut Tukang Kredit, Perempuan Muda Buat Laporan Palsu ke Polsek Meral
Oleh : Fredy
Kamis | 23-03-2023 | 08:04 WIB
A-LAPORAN-PALSU-MERAL_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Perempuan inisial EMS yang telah membuat laporan palsu di Polsek Meral Kabupaten Karimun. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Seorang perempuan muda inisial EMS di Kabupaten Karimun harus berurusan dengan polisi, karena nekat membuat laporan palsu ke Polsek Meral Polres Karimun, bahwa dirinya telah dijambret.

Perempuan tersebut membuat laporan bahwa dirinya telah dijambret di depan Kantor Basarnas Kelurahan Sei Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Kamis (9/3/2023) lalu.

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/04/III/2023/KEPRI/RES KARIMUN/SPK-SEK MERAL, tanggal 9 Maret 2023. EMS korban juga sebagai pelapor, melaporkan pada hari Kamis 9 Maret 2023 sekira jam 13.20 WIB, bahwasanya telah terjadi penjambretan atas dirinya yang terjadi di depan Kantor Basarnas Kelurahan Sei Pasir Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun.

"Korban mengaku telah dirampas tas yang berada di bahu kanan korban oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor kecepatan tinggi," kata Kapolsek Meral AKP Brasta .

Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Meral langsung bergerak cepat atas kejadian tersebut kemudian dilakukan pengecekan terhadap CCTV yang dilalui oleh pelapor dan setelah dilakukan cek CCTV oleh Unit Reskrim Polsek Meral, tidak ditemukan bahwa pelapor menyandang tas tangan di bahu kanan pelapor.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi SN yang mana saksi tersebut adalah teman pelapor, menerangkan bahwa Laporan dan keterangan pelapor tidak benar semuanya.

Kemudian saksi menyerahkan tas tangan milik pelapor kepada Unit Reskrim Polsek Meral, yang mana sebelumnya tas tangan tersebut adalah tas tangan milik pelapor yang dijambret dalam perkara ini. Selanjutnya, setelah diperiksa lebih lanjut akhirnya pelapor mengakui perbuatannya bahwa pelapor telah membuat laporan palsu dan keterangan palsu.

Adapun motif pelaku adalah untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polsek Meral dan kemudian surat tersebut digunakan pelapor untuk bukti kepada suami pelapor dan para tukang kredit agar pelapor mendapatkan tenggang waktu pembayaran kredit yang dipinjam oleh pelapor terhadap para tukang kredit.

"Terkait dengan adanya laporan palsu dari warga wilayah Polsek Meral, saya sebagai Kapolsek Meral menghimbau kepada masyarakat agar jangan meniru perbuatan seperti ini karena selain merugikan diri sendiri dan masyarakat perbuatan ini juga ada unsur pidananya yaitu pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan, saya menghimbau lagi kepada masyarakat untuk tidak menyalagunakan pelayanan kepolisian," tegas Kapolsek Meral, AKP Brasta Pratama Putra.

Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Meral menghentikan proses penyelidikan atas kejadian tersebut dan mengeluarkan SP2LID (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan).

Editor: Dardani