Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Desa Tahun 2017-2019, Polres Karimun Tahan Mantan Kades Parit
Oleh : Freddy
Selasa | 21-03-2023 | 13:56 WIB
Kades-Korupsi-DD.jpg Honda-Batam
Mantan Kades Parit, B (64) saat di-BAP penyidik Polres Karimun, terkait dugaan korupsi Dana Desa tahun 2017-2019. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Mantan Kepala Desa Parit, Kecamatan Selat Gelam, Kabupaten Karimun, inisial B (64), ditahan di Polres Karimun atas dugaan korupsi anggaran Dana Desa.

Mantan Kades Parit periode 2013-2019 diduga merugikan negara mencapai Rp 1.116.810.856 dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gideon Karo Sekali, menjelaskan penyelewengan itu terjadi pada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa dari 2017 - 2019. "Tersangka sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi," kata Iptu Gideon, Selasa (21/3/2023).

Ia menjelaskan, tersangka B sudah dilakukan penahanan sejak Senin (20/3/2023) sore dan barang bukti berupa dokumen APB Desa Parit tahun 2017 sampai dengan 2019, buku catatan bendahara serta rekening koran Desa Parit sudah diamankan penyidik Polres Karimun.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka B menggunakan jabatannya untuk kepentingannya sendiri dengan cara mengelola sendiri anggaran Desa Parit Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2019.

"Tersangka B menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembangunan fisik desa maupun kegiatan lainnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk, yang diduga dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.

"Mantas Kades Parit itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman dihukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.

Tak lupa, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Karimun, agar dalam mengelola Dana Desa haruslah sesuai dengan prosedur, supaya tidak terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.

Editor: Gokli