Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pegadaian Syariah Batam Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 21-03-2023 | 12:20 WIB
tsk-korupsi-pegadaian.jpg Honda-Batam
Tersangka korupsi Suherna Ningsih (dua dari kiri), usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso menjelaskan pemberkasan perkara dugaan korupsi Pegadaian Syariah Batam atas tersangka, Suherna Ningsih tak lama lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Hal ini menyusul berkas perkara (Tahap I) dari Tim Penyidik ke Penuntut Umum telah dinyatakan lengkap, di mana syarat formil dan materi sudah terpenuhi. Selanjutnya, Tim Penyidik akan menyerahkan terdangka dan barnag bukti ke Penuntut Umum.

"Setelah dilakukan penelitian, Tim Penuntut Umum menyatakan berkas perkara sudah lengkap (P21). Nanti tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik ke penuntut umum. Tak lama lagi dilimpah ke pengadilan untuk proses persidangan," jelas Aji Satrio, Selasa (21/3/2023).

Diketahui dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Suherna Ningsih terjadi di Pegadaian Syariah, Sungai Panas, Kota Batam pada tahun 2021-2022, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar.

Pada saat bekerja, Suherna bertugas sebagai penaksir di PT Pegadaian Cabang Syariah Sungai Panas, Kota Batam sejak 2019 hingga Februari 2022 lalu.

Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Di tempat terpisah, penasehat hukum tersangka Suherna Ningsih, Faris Lasenda dan Husni Hamzah dari FHS Law Office, mengatakan akan berusaha semaksimal mungkin memberikan pendampingan hukum pada saat proses pembuktian di persidangan.

"Saat ini, kami menghormati seluruh proses hukum yang ada. Kami tidak memiliki strategi khusus dalam menghadapi persoalan hukum yang tengah dihadapi tersangka. Namun, kami tetap akan berusaha semaksimal mungkin memberikan pendampingan hukum pada saat proses pembuktian di persidangan," kata Fariz dan Husni bergantian.

Ketika disinggung terkait kondisi kesehatan tersangka, Fariz mengatakan hingga saat ini yang bersangkutan (Suherna Ningsih) dalam keadaan sehat di Sel Tahanan Mapolsek Batu Ampar, Kota Batam. "Alhamdulilah, kondisi klien kami baik-baik saja," pungkasnya.

Adapun dugaan korupsi di tubuh pegadaian terungkap, berawal dari hasil audit investigasi tim Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Batam IV. Dalam investigasi itu, tim audit menemukan adanya 66 transaksi fiktif di CPS Sungai Panas dan UPS Bengkong. Setelah ditelusuri, ternyata transaksi itu dilakukan oleh Suherna dengan memakai nama 10 orang, baik itu kerabat maupun nama orang lain.

Sebelum menetapkan Suherna menjadi tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi. Dari hasil pemeriksaan itu, Suherna diduga telah melakukan 66 Rahn Gadai Fiktif yang terjadi di CPS Sungai Panas dan UPS Bengkong.

66 Rahn gadai Fiktif tersebut bersumber dari 14 Jasa Titipan, 11 order Mulia Ultimate (Pembelian Emas Secara Cicilan), 7 Rahn aktif dan 1 Barang jatuh tempo yang akan dilelang (MDPL) serta 1 Arrum Emas Baru dengan total Uang Pinjaman Rp 1.940.000.000.

Barang yang digadaikan Suherna dalam transaksi fiktif bersumber dari 14 jasa titipan, 11 mulia ultimate (pembeliaan emas secara cicilan), 7 Rahn aktif, 1 barang jatuh tempo lelang, 1 arrum emas baru. Proses transaksi itu dilakukan Suherna dalam kurung waktu awal 2021 hingga Februari 2022 dengan total kerugiaan negara mencapai Rp 1,905 miliar.

Editor: Gokli