Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil 5 Bulan, Ayah Bejat Ini Terancam Penjara 15 Tahun
Oleh : Paskalis RH
Jum\'at | 17-03-2023 | 13:16 WIB
ilustrasi-cabul5.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, lagi-lagi terjadi di Kota Batam. Teranyar, seorang gadis belia yang masih berusia 15 tahun di Kecamatan Lubuk Baja, mengalami nasib buruk setelah digagahi ayah tirinya hingga hamil 5 bulan.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karya So Immanuel Baeha, setelah menerima limpahan berkas tahap II dari Penyidik Polresta Barelang, Kamis (16/3/2023).

"Pelaku namanya Ab. Dalam kesehariannya, berprofesi sebagai buruh bangunan. Dan ternyata Ab sudah mencabuli gadis belia yang merupakan anak tirinya itu sejak 2018 lalu," kata Nuel saat ditemui di Kantor Kejari Batam, Jumat (17/3/2023).

Mirisnya, kata Nuel, pria berusia 38 tahun ini positif penyakit kelamin sipilis dan HIV. Sakit yang diderita Ab, ternyata menular kepada gadis berusia belasan tahun itu. Gadis belia tersebut akhirnya hamil dengan status positif HIV.

"Saat ini, korban tengah hamil 5 bulan. Ia pun tertular penyakit yang diderita ayah tirinya," ujar Nuel.

Nuel menjelaskan, perbuatan tercela yang dilakukan pelaku akhirnya terungkap setelah kondisi perut korban kian membesar. Hal itu memicu kecurigaan warga sekitar (tetangga).

Padahal di tempat tinggalnya, diketahui hanya dihuni oleh pelaku (Ab) dan anak tirinya pascaditinggal mendiang isterinya yang telah meninggal dunia karena sakit.

Kini, kata Nuel lagi, Ab sudah mendekam di tahanan Polresta Barelang. Ia terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar. "Tahap II atas perkara itu telah selesai kemarin. Dalam proses itu, penyidik Polisi telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa," terang Nuel.

Nuel menuturkan setelah proses tahap II, secara otomatis status penahanan terhadap tersangka yang sebelumnya di kepolisian kini beralih menjadi tanggung jawab Kejaksaan. "Untuk sementara, tersangka kami titipkan di sel tahanan Polres sembari melengkapi proses administrasi untuk nantinya dilimpah ke pengadilan," kata Nuel.

Dijelaskan Nuel, dari hasil pemeriksaan kesehatan, Ab dinyatakan positif HIV dan penyakit kelamin sipilis. Pencabulan yang dilakukan Ab sudah berulang kali, hingga sang putri hamil 5 bulan.

Masih kata Nuel, awal pencabulan terhadap korban dilakukan tersangka saat rumah dalam keadaan sepi. Korban diancam untuk melayani nafsu bejat tersangka setelah ditinggal mendiang isterinya.

Pengakuan pelaku, lanjut Nuel, perbuatan keji itu dilakukan lantaran tak kuasa menahan hasrat birahinya setelah ditinggal isterinya. "Atas perbuatanya, Ab dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) tentang perlindungan anak. Ancaman pidana yakni 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Gokli