Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buronan Kasus Korupsi Kejari Mataram Ditangkap di Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 15-03-2023 | 19:48 WIB
AR-2023-0118-Kejari-Batam.jpg Honda-Batam
Kajari Batam, Herlina Setyorini (tengah) saat memberikan keterangan terkait penangkapan Rusydan (kanan), DPO Kasus Korupsi Kejari Mataram oleh Tim Kejagung, Rabu (15/3/2023). (Paskalis Rh/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah menjadi buronan selama 13 tahun oleh Kejaksaaan Negeri (Kejari) Mataram, terpidana kasus korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT) Musim Tanam Baru Tahun 1999, Rusydan akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung RI di Kota Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini mengatakan penangkapan terhadap terpidana Rusydan berawal ketika Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengendus keberadaan yang bersangkutan (Rusydan) di salah satu kawasan di Kota Batam.

"Berdasarkan informasi dari Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC), tim Tangkap Buron (Tabur) yang terdiri dari Tim Intelejen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan tim Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri langsung bergerak cepat menangkap terpidana Rusydan di Jalan Jend. Ibnu Sutowo No.1, Batam Centre, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada hari Selasa, tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 14.10 WIB," kata Herlina, Rabu (15/3/2023).

Herlina menjelaskan, pada saat penangkapan terpidana Rusydan tengah berada di salah satu kawasan perkantoran di Kota Batam. Pada saat ditangkap tidak melakukan perlawanan (Kooperatif).

Terpidana Rusydan, kata Herlina, sebelum ditangkap tim Tabur telah menjadi buronan Kejari Mataram sejak tahun 2009. Ia menjadi buronan atas kasus korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT) Musim Tanam Baru Tahun 1999 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 353 juta.

Menurut Herlina, terpidana Rusydan yang sebelum terjerat kasus korupsi merupakan Ketua LSM YBSL Koperasi dan UKM di Kota Mataram yang ditunjuk sebagai petugas lapangan pelaksanaan pemberian dana Kredit Usaha Tani (KUT) Musim Tanam Baru Tahun 1999, untuk wilayah Kabupaten Lombok Barat dan memiliki tanggung jawab menyalurkan dana KUT kepada 25 kelompok tani sebesar Rp 1,2 Miliar.

Terhadap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) itu, kata dia, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Rusydan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Masih kata Herlina, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 831K/PID.SUS/2009 tanggal 19 Agustus 2010, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Selain itu, Rusydan juga dihukum membayar uang pengganti Rp 353.565.000 subsider 1 tahun penjara dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum, tetap maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang
untuk mengganti kerugian negara.

"Apabila yang bersangkutan tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun," pungkasnya.

Setelah berhasil diamankan, selanjutnya terpidana Rusydan dibawa Tim Tabur ke Lapas Batam untuk dilakukan eksekusi.

Editor: Yudha