Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tangkap 2 Penyalur PMI Non Prosedural ke Kamboja
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 15-03-2023 | 18:28 WIB
AR-2023-0114-PMI-Ilegal.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun (tengah) Bersama AKBP Suherlan (kanan) saat ekspose penangkapan dua penyalur TKI ilegal. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap 2 orang penyalur puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke Kamboja.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan, pengungkapan ini berawal ketika tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapati informasi akan adanya pengiriman PMI non prosedural dari {elabuhan Harbour Bay, Kota Batam.

Mendapati informasi itu, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, tim berhasil menangkap 2 orang pelaku berinisial DF (21) dan S (37) beserta 10 PMI non prosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

"Jadi modus operandinya, kedua pelaku ini berpura-pura sebagai tour guide untuk 10 orang korban ini. Para korban ini akan berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Harbour Bay dan selanjutnya akan melanjutkan perjalanan ke Kamboja," kata Irjen Tabana, didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Suherlan, di Mapolda Kepri, Rabu (15/3/2023).

Irjen Tabana mengungkapkan, para korban yang rata-rata berasal dari Aceh dan Medan ini direncanakan akan bekerja di Kamboja sebagai customer service judi online.

"Para korban ini berangkat difasilitasi oleh seorang WNI yang tinggal di Malaysia bernama Artikson alias Benny dan statusnya saat ini sudah masuk DPO," ujarnya.

Ia mengungkapkan, para pekerja ini ditawarkan bekerja di Kamboja dengan iming-iming mendapati gaji sebesar 700 USD dan beserta fasilitas lainnya.

"Para pelaku ini mendapati keuntungan dari Artikson sebesar Rp 500 untuk setiap PMI non prosedural yang berhasil tiba di lokasi tujuan," tutupnya.

Atas tindakan tersebut, kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 dan atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Editor: Yudha