Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditpolairud Polda Kepri Tangkap Seorang WN Malaysia Bawa Narkotika Jenis Happy Water
Oleh : Putra Pamungkas
Senin | 13-03-2023 | 15:49 WIB
0112_wn-malaysia-narkoba-01.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun didampingi Dirpolairud Kombes Pol Boy Herlambang saat mengespos penangkapan WN malaysia bawa narkotika jenis happy water di Mapol Kepri. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan seorang pria warga negara Malaysia, MA (33), yang membawa puluhan bungkus teh mengandung narkotika jenis happy water.

Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menjelaskan, tim Ditpolairud Polda Kepri berhasil menangkap MA di parkiran kawasan Harbour Bay pada Minggu (5/3/2023) lalu.

Pada saat penggeledahan, lanjut Kapolda, pihaknya berhasil mengamankan 25 bungkusan minuman saset yang bertuliskan 'wuyi rock tea'. Setelah diperiksa lebih jauh, di dalam bungkusan tersebut diduga terdapat serbuk mengandung narkotika.

"25 saset yang pertama berisikan serbuk yang diduga berisikan narkotika jenis happy water 703,91 gram," kata Irjen Pol Tabana Bangun saat pengespos penangkapan tersangka, di Mapolda Kepri, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (13/3/2023).

Lanjut Tabana, berdasarkan keterangan MA, bahwa narkotika tersebut didapatkan dari seorang warga negara Malaysia bernama Wan Ahmad Syafiq --yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.

"Tersangka MA diperintahkan untuk mengantar barang tersebut kepada Acai yang saat ini juga sudah ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama kurungan penjara 20 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara.

Editor: Gokli