Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Hakim Tipikor Ditangkap KPK

MA Berhentikan Sementara Kartini dan Heru
Oleh : si
Jum'at | 24-08-2012 | 18:49 WIB

JAKARTA, batamtoday - Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan SK pemberhentian sementara hakim Ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaung dan hakim Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kusbandono.



SK untuk hakim Kartini bernomor 99/ KMA/ SK/ VIII/ 2012, sementara SK hakim Heru bernomor 98/ KMA/ SK/ VIII/ 2012. Pemberhentian itu juga didasarkan dengan hukum yang ada yaitu sesuai dengan Pasal 19 UU No46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Hari ini Dirjen Badilum atas perintah Mahkamah Agung mengeluarkan SK pemberhentian sementara. Kemudian juga semua perkara yang disidangkan oleh Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono dilimpahkan ke hakim lain. Kemarin (Kamis, 23/8) SK pemberhentian sementara dikeluarkan. Pemberhentian sementara ini, selain untuk menghukum kedua hakim juga untuk memudahkan KPK dalam melakukan pemeriksaan," kata Juru Bicara MA Ridwan Manshur di Jakarta, Jumat(24/8/2012).

Sedangkan perkara-perkara yang sedang ditangani oleh Hakim Kartini maupun Hakim Heru, kata Ridwan, sudah diberikan kepada hakim lainnya. "Perkara yang masih ada, ditunjukkan pada hakim lain sesuai dengan bidang perkara," imbuhnya.

Menurutnya, MA tidak turut campur persoalan hukum yang melibatkan dua hakim adhoc tipikor itu. MA memberikan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan pemeriksaan dan upaya-upaya lebih lanjut.

"Karena memang MA yang meminta KPK untuk melakukan penagwasan terhadap hakim-hakim Semarang ini, karena sudah membebaskan perkara-perkara sebelumnya setelah diperiksa Komisi Yudisial tidak ditemukan bukti," tuturnya.

Sebelum memberhentikan sementara kedua hakim adhoc tipikor, MA sudah mengeluarkan SK untuk memindahkan Kartini ke pengadilan kecil dari Semarang ke Ternate. "Tinggal tunggu berangkatnya aja, tapi sebelum berangkat kesempatan ngelaba kali atau apa gitu ceritanya. Memang sudah diincar si Kartini ini oleh badan pengawasan MA," ungkapnya.

Ia menuturkan soal penangkapan Kartini dan Heru yang sudah diincar MA karena belakangan dicurigai banyak membebaskan perkara korupsi, MA sebenarnya hanya mengincar kartini saja. Tetapi rupanya di lapangan tidak saja Kartini, melainkan ada Heru rekannya yang juga hakim adhoc Tipikor bermasalah.

"Kartini kan masuk ke dalam mobil habis upacara bendera di PN Semarang agak lama, waktu mobil itu mau jalan datanglah mobil KPK. Ada amplop berisi uang, ternyata didalam mobil itu ada Heru. Dua-duanya ini mantan pengacara di Semarang, mungkin keduanya berteman. Heru itu hakim adhoc tipikor juga tapi di Pontianak, dia temannya Kartini," kata Ridwan.