Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Asal Pulau Panjang Ditangkap Polsek Belakang Padang
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 06-03-2023 | 12:36 WIB
tsk-S.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tersangka S, setelah ditangkap Polsek Belakang Padang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria asal Pulau Panjang, Kecamatan Belakang Padang, inisial S, harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan orang tua pacarnya atas tuduhan persetubuhan terhadap anaknya, berinisial B (17).

Kasus ini terungkap setelah B tak kunjung pulang ke rumahnya sejak Jumat-Senin (3-7/2/2023). Setelah pulang ke rumah, ibunya menanyakan keberadaan korban yang sudha 4 hari tidak pulang.

Korban beralasan tidak masuk sekolah karena berada di rumah pelaku S. Selama berada di rumah pelaku, korban diajak untuk berhubungan badan berulang kali. Hubungan badan terakhir kali dilakukan keduanya pada Minggu (6/2/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu langsung melaporkan pria kelahiran 1989 itu ke Polsek Belakang Padang.

Menerima laporan tersebut, pada Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 12.00 WIB, pelaku S langsung ditangkap di Pulau Panjang, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang.

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan orang tua korban bahwa anaknya tidak pulang dan berada di rumah pelaku selama 4 hari. Pengakuan korban sudah melakukan hubungan intim bersama pelaku," ujar Kapolsek Belakang Padang, AKP Parlin Tobing, saat konferensi pers, beberapa waktu lalu.

Menurut pengakuan pelaku, dia kenal dengan korban melalui media sosial Facebook pada Februari 2019. Sejak saat itu korban dan pelaku sudah berhubungan intim, bahkan pelaku mengakui menyimpan video persetubuhan dengan korban.

Atas perbuatannya, pelaku S dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Editor: Gokli