Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ungkap Pengiriman PMI Ilegal Modus Mancing Ikan, Satpolairud Polresta Barelang Bekuk 2 Pelaku
Oleh : Irwan Hirzal
Jumat | 03-03-2023 | 11:20 WIB
020213_pmi-polairud-0124.jpg Honda-Batam
Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol Salahuddin, didampingi Kanit Gakkum Iptu Ahmad Nasal Harahap dan Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, di Mako Satpolairud, Batu Ampar, Kamis (02/03/2023).

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Polairud Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana pengiriman PMI ilegal ke luar negeri dengan modus memancing ikan, Senin (13/2/2023). Dalam kasus ini, 2 pelaku berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus pengiriman PMI ilegal modus mancing ikan ini disampaikan Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol Salahuddin, didampingi Kanit Gakkum Iptu Ahmad Nasal Harahap dan Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, di Mako Satpolairud, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Kamis (02/03/2023).

Dua pelaku yang berhasil diamankan, yakni SR (39) dan BS (31). Penangkapan kedua pelaku, kata Salahuddin, berawal laporan warga adanya calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui perairan Tanjunguma.

Setelah mendapat infomasi tersebut, Tim yang dipimpin Kanit Gakkum Iptu Ahmad Nasal Harahap langsung terjun ke lokasi dan menyisir perairan Batuampar. Sekira pukul 23.00 WIB tim melihat 1 buah boat yang melintas dengan membawa penumpang. Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap boat tersebut dan berhasil diberhentikan di perairan belakang PT MC Dermott.

"Saat dilakukan interogasi awal, pelaku SR sebagai tekong boat tersebut beralasan pergi memancing ikan dengan menunjukan alat pancing yang dibawanya," kata Salahuddin.

Selain mengamankan SR dan 1 CPMI, tim Polairud juga berhasil mengamankan 1 pelaku lainnya, BS, di perairan PT NOV Batu Ampar pada Selasa (14/2/2023) sekira pukul 00.10 WIB.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku SR, yakni 1 buah boat fiber warna biru abu-Abu, 1 unit mesin Yamaha 15 PK, 2 buah alat pancing jenis joran, 1 buah paspor, uang tunai Rp 3.450.000.

Kemudian barang bukti dari pelaku BS, yakni 1 buah boat fiber warna biru, 1 unit mesin Yamaha berkapasitas 40 PK, 1 unit handphone android merk Samsung Galaxy A23 warna hitam, uang tunai Rp 3.000.000 dan 1 buah alat pancing gulungan.

Salahuddin menambahkan, menurut pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali, dengan modus mereka pergi memancing padahal mereka meloloskan masyarakat yang ingin menjadi TKI di Malaysia.

"Para pelaku hanya mengantar ke perairan OPL, nanti ada rekan mereka di OPL yang mengantar ke Malaysia, dengan mendapat keuntungan sekira Rp 3.500.000 per orang," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia . Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00.

Salahuddin juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur rayuan bujukan atau iming-iming mendapat mendapat gaji besar di negara Malaysia jika tidak berangkat dengan secara resmi. Banyak hal-hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara ilegal.

"Dan saya ingatkan kembali, untuk menjadi PMI legal harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku karena di dalam peraturan tersebut adanya perlindungan terhadap PMI," tutupnya.

Editor: Gokli