Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Cabuli Puluhan Siswanya, Oknum Guru SD di Karimun Segera Dinonaktifkan
Oleh : Freddy
Kamis | 02-03-2023 | 18:11 WIB
ilustrasi-cabul-bocah162.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Oknum guru cabul di Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun --yang diduga telah mencabuli puluhan siswanya, kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Karimun.

Oknum guru SD di Kecamatan Buru itu pun sudah menyandang status tersangka, atas pencabulan terhadap puluhan bocah pria itu. Statusnya sebagai sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terancam dinonaktifkan.

Oknum guru yang sudah lulus PPPK pada tahun 2021 masih menjalani proses hukum di Polres Karimun, baik berupa pemeriksaan dan penahanan.

Kepala Bidang Penilaian dan Disiplin BKPSDM Kabupaten Karimun, Rosmalita, ketika dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, mengatakan, sudah mendengar dan mengetahui dari media adanya oknum guru yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswanya.

Namun sampai saat ini, dia mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari dinas pendidikan terkait status guru tersebut.

"Kalau sudah masuk surat pemberitahuan dari dinas akan langsung kita proses untuk penonaktifan sementara oknum guru yang berstatus PPPK itu," jelas Rosmalita.

Dan jika sudah dinonaktifkan sementara, kata Rosmalita, maka oknum guru tersebut hanya bisa menerima 50 persen dari gajinya selama masih dalam proses hukum. Sedangkan fasilitas lainnya sudah tidak ada lagi.

"Namun jika sudah ada keputusan dari pengadilan dan yang bersangkutan terbukti bersalah dengan vonis lebih dari 2 tahun, sesuai ketentuan akan diberhentikan permanen," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Sugianto, menyampaikan, pihaknya telah memasukkan surat pemberitahuan untuk penonaktifan sementara oknum guru yang lagi berproses hukum tersebut ke BKPSDM.

"Sudah kita sampaikan surat pemberitahuan penonaktifan oknum guru tersebut," ujarnya.

Editor: Yudha