Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penimbunan Ilegal di Kampung Jabi Diduga Gunakan Limbah
Oleh : ali/dd
Jum'at | 24-08-2012 | 12:46 WIB
limbah_timbun.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Warga Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa belakangan ini resah. Pasalnya, aktivitas penimbunan ilegal berlangsung di kampung tersebut dan diduga menggunakan limbah yang berasal dari sebuah galangan kapal.


Aminuddin, ketua RW 04 Kampung Jabi mengatakan warga merasa resah dan khawatir jikalau tanah yang digunakan untuk menimbun lahan tersebut merupakan limbah berkategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

""Saya merasa tertipu. Setelah dipikir-pikir, saya jadi cemas. Saya takut tanah yang ada di tanah itu ada limbahnya," kata Aminuddin kepada wartawan belum lama ini.

Aminuddin menyebutkan aktivitas penimbunan itu dilakukan oleh PT JMK. Dia mengakui memang memberikan izin, namun secara lisan saja dan tidak ada perjanjian hitam di atas putih.

Kedongkolan Aminuddin terletak pada ketidakjujuran PT JMK yang tidak mau menyebutkan kandungan apa yang terdapat dalam tanah yang digunakan untuk menimbun itu. Dia merasa khawatir, tanah yang ditimbunkan ke pekarangan rumahnya merupakan limbah B3.

"Saya baru menyadari setelah mendapat informasi jika tanah yang berasal dari galangan banyak mengandung limbah," tambahnya.

Aminuddin berharap, pihak terkait bersedia melakukan penelitian terhadap tanah yang digunakan untuk menimbun tersebut guna mengetahui apakah ada kandungan limbah yang berbahaya atau tidak.