Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Tanjungpinang Tangkap Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 01-03-2023 | 19:00 WIB
IMG_20230301_163307_346.jpg Honda-Batam
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi pimpin ekspose penangkapan 4 tersangka narkotika. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 3 pria berinisial (IW),(JJ) dan (RF) terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi mengatakan penangkapan tersangka berawal pada hari Minggu (26/2//2023), anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan tentang adanya informasi masyarakat bahwa di sebuah kamar kos di Jalan Sultan Machmud terjadi dugaan tindak pidana narkotika.

Kemudian sekira pukul 23.00 Wib dilakukan penggerebekan, ditemukan tersangka IW di dalam kamar kos tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan pada saku celana dompet kecil dan terdapat 2 paket diduga narkotika jenis sabu. Selain itu juga diamankan alat hisap sabu, dan juga alat komunikasi handphone.

Setelah dilakukan interogasi terhadap saudara IW dan mengaku bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dengan cara membeli menggunakan uang yang disediakan oleh saudara RF, dan narkotika jenis sabu tersebut diperoleh saudara IW dari saudara JJ.

"Selanjutnya pada Senin (27/2/2023) kami melakukan pengejaran dan pengembangan, yang pertama berhasil ditangkap ialah saudara RF di sekitaran Jalan Wonosari Tanjungpinang sekira pukul 20.30 Wib, dan dilakukan juga penggeledahan di rumah kos saudara RF ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu, alat hisap sabu dan alat komunikasi handphone," ujar Kasat.

AKP Efendi melanjutkan, hasil iinterogasi benar telah menyediakan uang kepada suadara IW untuk membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya saudara JJ berhasil ditangkap sekira pukul 22.45 wib di rumah orang tuanya yang terletak di Jalan Birgjen Katamso Gang Kenanga Tanjungpinang.

"Ditemukan di dalam kamar tepatnya di dalam lemari pakaian barang bukti berupa 1 buah kantong plastik hitam, didalamnya terdapat 8 paket diduga narkotika jenis sabu dan 3 butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi berbentuk Bunga warna hijau, serta barang bukti pendukung lainnya. Saat ditangkap saudara JJ mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari saudara KM (DPO), masih dalam pengejaran atau Penyelidikan terhadap data tersebut," ungkapnya.

Selanjutnya, AKP Efendi mengatakan pada di hari yang sama pada hari senin tanggal (27/2/2023) sekitar pukul 00.15 wib anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang juga melakukan penangkapan di sebuah kamar kos yang terletak di M.T Haryono Nomor 07 RT. 4 RW. 9 Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Setelah itu anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap saudara AN dan dilakukan penggeledahan dengan didampingi pemilik kos ibu.

Ditemukan dari tangan saudara AN 1 helai tisu didalamnya berisikan 1 paket diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman Jenis sabu dibungkus plastik bening dan 1 buah potongan kertas rokok di dalamnya terdapat 2 paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening, ditemukan juga didalam kamar kost tersebut seperangkat alat hisap sabu (bong), dan 1 unit handphone merk SAMSUNG beserta kartu didalamnya.

Saat diinterogasi diakui kepemilikannya oleh saudara AN, Namun saudara AN masih belum kooperatif karena masih menyembunyikan asal muasal mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Selanjutnya saudara AN dan beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.

"Pasal yang diterapkan untuk keempat tersangka adalah pasal 114 ayat (1) dan /atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana 5 Tahun sampai 20 tahun," tegasnya.

Editor: Yudha