Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk Sindikat Curanmor di Tanjungpinang, Beraksi Pakai Mobil Rental
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 01-03-2023 | 18:28 WIB
001122_curanmor-tpi-01.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Barang bukti motor curian diamankan di Mapolres Tanjungpinang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor yang telah meresahkan masyarakat. Dua pelaku berhasil ditangkap, yakni A dan Y. Sementara 2 lainnya masih dilakukan pengejaran dan dinyatakan masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Tersangka A merupakan orang yang merental mobil Toyota Calya BP 1456 AM yang digunakan untuk melancarkan aksi curanmor tersebut. Sementara Y merupakan otak pelaku pencurian.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, lokasi kejadian di parkiran Kantor Solnet Km 8 Jln RH Fisabilillah. Peristiwa ini dapat diungkap melalui petunjuk rekaman CCTV, yang didapati sebuah mobil Toyota Calya BP 1456 AM yang berisikan 4 orang pelaku.

Adapun modus pelaku menjalankan aksinya yakni dengan menggunakan mobil rental, kemudian motor yang jadi target dipepet pakai mobil. Setelah itu saat sudah merasa aman, satu orang dari dalam mobil membongkar kabel dan satu orang mematahkan stang motor selanjutnya motor tersebut dibawa pergi.

"Barang bukti yang sudah terkumpul yakni 5 motor matic merek Honda Vario dan Beat serta satu unit Motor Trail merek Honda merek CRF satu unit handphone Oppo untuk digunakan pemesanan mobil yang digunakan pelaku satu unit Mobil Toyota Calya BP 1456 AM," jelas Kapolresta Tanjungpinang.

Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan dari hasil pengembangan oleh tim Buser dua orang pelaku DPO ini sedang dalam pengejaran. Kendaraan tersebut ada beberapa yang sudah terjual dan beberapa berhasil diamankan.

Ada beberapa TKP yang sudah dilakukan oleh para pelaku yakni Km 8, Sukaberenang, Km 8 Al Baik, Jln Sultan Mahmud, Teluk Keriting,dan wilayah Polsek Tanjungpinang Barat dan Polsek Tanjungpinang Timur.

"Dua tersangka yang DPO sudah kita kantongi nama-namanya tinggal menunggu waktu untuk ditangkap. Motor ini dijual face to face tanpa surat kendaraan alias bodong dengan nominal sekitar Rp 2 jutaan," ungkapnya.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun.

"Kepada masyarakat yang merasa kendaraannya yang hilang bisa melaporkan ke pihak Kepolisian dengan membawa surat-surat kendaraan," pungkasnya.

Editor: Yudha