Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Menangkan Gugatan Praperadilan Noto Djoko Purnomo
Oleh : Putra Pamungkas
Rabu | 01-03-2023 | 15:00 WIB
001122_sidang-pra-00111100.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Siang putusan gugatn praperadilan yang diajukan Noto Djoko Poernomo. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang memenangkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Noto Djoko Purnomo. Permohonan yang disidangkan di ruang sidang Purwoto Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/2/2023), menyatakan bahwa menolak seluruh tuntutan pemohon.

"Menolak seluruh tuntutan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Yudit Irawan, S.H, M.H.

Mengenai gugatan praperadilan yang dimenangkan Polresta Barelang, ditanggapi Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N. "Tadi sudah selesai sidangnya dan dimenangkan Polresta Barelang," ungkapnya.

Perkara yang digugat tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan serta permintaan Ganti Kerugian kepada pihak Termohon yaitu kerugian Materil sebesar Rp. 429.000.000 (empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan Rehabilitasi dengan nomor Register perkara: 02/Pid.Pra/2023/PN.Btm, tanggal 30 Januari 2023.

Terkait laporan polisi yang dilaporkan atas diri pemohon Noto Djoko Purnomo pada tahun 2017 terkait perkara penipuan dan penggelapan.

"Yang bersangkutan sempat dilakukan penangkapan, penahanan selama 4 bulan. Kemudian perkaranya di-SP3 dan yang bersangkutan di keluarkan dari tahanan. Karena tidak terima atas upaya tersebut dan mengajukan praperadilan. Dan dimenangkan oleh Polresta Barelang dan kita wajib menghormati putusan Pengadilan Negeri Batam," tutupnya.

Editor: Gokli