Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mahyudin Dkk, 'Pemain' PMI Ilegal di Batam Dituntut 4 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 28-02-2023 | 14:48 WIB
Mahyudin-dkk.jpg Honda-Batam
Sidang online pembacaan tuntutan terdakwa Mahyudin dkk di PN Batam, Selasa (28/2/2023). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Mahyudin bin Joma serta Wima Andani dan Muhammad Agil, anggota sindikat penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ditangkap Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang di Perairan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, dituntut dengan pidana penjara 4 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosmarlina Sembiring saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan yang digelar secara virtual di PN Batam, Selasa (28/2/2023).

Selain menuntut para terdakwa dengan pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. "Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar JPU Rosmarlina.

JPU menilai perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

"Menyatakan perbuatan para terdakwa telah bersalah melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegasnya.

Sebelum membacakan tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan para terdakwa yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan para korban mengalami kerugian materil mencapai jutaan rupiah, serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum serta menyesali perbuatannya," tambahnya.

Menanggapi tuntutan jaksa, para terdakwa yang mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Rutan Batam langsung mengajukan pembelaan (Pledoi) secara lisan yang pada intinya memohon keringanan hukuman.

"Yang mulia, kami sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. Mohon hukuman kami diringankan," kata para terdakwa bergantian.

Mendengar hal itu, majelis hakim yang diketuai David P Sitorus, menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, kasus yang menjerat para terdakwa berawal dari informasi masyarakat ke Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang bahwa akan ada calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara Ilegal melalui Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.

Menindaklanjuti informasi itu, selanjutnya Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 00.05 WIB melakukan penyelidikan dan mendapati 3 orang Calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan oleh para terdakwa melalui perairan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Kota Batam.

"Awalnya, para CPMI itu akan diberangkatkan melalui Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang. Namun setelah diselidiki ternyata para CPMI itu akan berangkatkan melalui Perairan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Kota Batam," ungkap JPU kala membacakan surat dakwaannya.

Setelah penangkapan itu, para korban pun mengakui berperan sebagai perekrut dan yang mengurusi keberangkatan adalah adalah terdakwa Mahyudin. Sedangkan terdakwa Wima Andani dan Muhammad Agil berperan sebagai Tekong dan Abk Kapal.

"Para terdakwa sebagai orang-perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia. Apalagi, para CPMI tidak dibekali dengan pelatihan kerja dari Dinas Ketenagakerjaan, serta tidak memiliki perjanjian kerja, Kontrak Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak terdaftar dalam SISKOP2MI sebelum diberangkatkan keluar negeri," pungkasnya.

Editor: Gokli