Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tahun Lebih Kasusnya Tak Ada Kepastian Hukum

Korban Penipuan PT Narada Aset Manajemen Mengadu ke Menkopulhukam dan Kompolnas
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 27-02-2023 | 08:20 WIB
TERSANGKA-PT_-NAM_jpg2.jpg Honda-Batam
Tersangka JN (kanan) dan tersangka MJ kiri. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang korban penipuan investasi PT Narada Aset Manajemen (NAM) berinisial SL di Batam mengadukan nasibnya ke Menkopulhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) dan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional).

Pasalnya, kasus penipuan yang dialaminya hingga mengalami kerugian Rp 5 miliar, yang dilaporkan SL ke Polda Kepri pada 17 Juni 2020 lalu, hingga kini masih belum juga mendapatkan kepastian kapan akan disidangkan di pengadilan.

Bahkan, dua orang tersangka yang sempat ditahan di Polda Kepri, juga telah ditangguhkan penahanannya hingga saat ini. Maka, melalui kuasa hukumnya, Nasib Siahaan SH dari Kantor Advokat Nasib Siahaan SH & Rekan bersurat ke Menkopolhukam dan Kompolnas pada 30 Januari 2023 lalu.

"Iya benar, kami menyapaikan keluhan dan pengaduan mengenai nasib kasus klien kami, yang hingga kini masih belum juga disidangkan, padahal sudah sejak 2020 lalu," ujar Nasib Siahaan SH.

Kalau dilihat dari awal pengaduan yang dilakukan oleh klien kami, lanjut Nasib Siahaan, kasus yang ditangani oleh penyidik Polda Kepri ini terhitung sangat lama, sudah lebih dari 2 tahun 7 bulan.

Selain menyampaikan keluhan lamanya proses penanganan kasus yang menimpa SL, Nasib Siahaan dalam suratnya juga mengungkapkan adanya satu tersangka yang tidak jelas lagi rimbanya.

"Bahwa pada tanggal 13 Januari 2023 lalu, penyidik menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dengan nomor B/17/1/2023/Ditreskrimum, yang pada pokoknya menyatakan penyidik telah mengirimkan berkas perkara (tahap I) ke Kejati Kepri untuk atas nama tersangka MJ, DK, JN dan M pada tanggal 11 Januari 2023," ungkap Nasib.

"Namun untuk tersangka atas nama BPN tidak disebutkan lagi alias hilang. Padahal, berkas perkaranya juga belum lengkap atau P-19," imbuhnya.

Kelima tersangka tersebut, yakni JN --seorang perempuan kelahiran Tarempa, 31 Desember 1969, berkedudukan sebagai Branch Manager PT NAM. Kedua, MT --seorang laki-laki kelahiran Medan, 24 Juli 1982, berkedudukan sebagai Area Manager PT NAM.

Ketiga, DK --seorang laki-laki kelahiran Medan, 13 Maret 1986, berkedudukan sebagai Area Manager PT NAM. Keempat, MI --seorang laki-laki kelahiran Madiun, 1 Mei 1968, berkedudukan sebagai Kepala Cabang Bank HSBC Batam. Kelima, BPN --seorang laki-laki kelahiran Jakarta, 23 Oktober 1972 berkedudukan sebagai Direktur PT NAM.

Untuk itu, SL melalui kuasa hukumnya memohon kepada Menkopolhukam dan Kompolnas agar memberikan pengawasan dan pemantauan terhadap penyidik Polda Kepri yang melakukan penyidikan kasus yang menimpanya.

"Agar proses penyidikan selesai dengan cepat, profesional dan transparan," demikian tulis Nasib Siahaan dalam suratnya bernomor 008/KP/KANSR/I/2023 itu.

Editor: Dardani