Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD RI, Jika Ada Dukungan Palsu Akan Dicoret
Oleh : Aldy Daeng
Sabtu | 25-02-2023 | 16:48 WIB
IMG_20230225_140453.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua KPU Batam, Martius. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Martius mengatakan pihaknya telah menerima sampel data pendukung dari 17 calon untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Provinsi Kepri.

Martius mengatakan, setelah melakukan verifikasi faktual dengan berbagai metode, termasuk mendatangi, video call, dan merekam video. Jadwal penerimaan akan ditutup pada tanggal 26 Februari 2022 besok.

"Kami akan mengecek pendukung yang dimasukkan ke dalam data, jika ternyata mereka tidak setuju, maka calon tersebut pasti akan kami coret," ujar Martius, usai melakukan pertemuan dengan Ketua DPD Partai Nasdem Amsakar Achmad di kantor KPU Batam, Sabtu (25/2/2023).

Martius menjelaskan, seluruh calon Anggota DPD RI yang berjumlah 17 orang tersebut berasal dari Batam, ada kemungkinan beberapa dari mereka akan diskualifikasi setelah dilakukan verifikasi lanjutan. Namun saat ini pihaknya belum bisa memberikan informasi seutuhnya karena masih dalam tahap verifikasi.

"Tim kita masih proses verifikasi faktual, belum finish. Saya belum dapat datanya," jelas Martius.

Namun, Martius menegaskan bahwa setiap tim yang bekerja untuk calon tersebut telah melakukan temuan-temuan yang signifikan selama proses verifikasi.

"Dengan ditutupnya jadwal penerimaan pada tanggal 26 Februari, masyarakat diharapkan bersabar menunggu pengumuman resmi dari KPU Batam mengenai calon-calon yang lolos verifikasi dan siap bertarung di pemilihan anggota DPD RI," tutup Martius.

Diketahui, syarat khusus yang harus dipenuhi oleh calon Anggota DPD RI di antaranya, dukungan minimal dari 2.000 orang, yang dibuktikan dengan fotokopi KTP dan tanda tangan dari pendukung. Bukti dukungan itu kemudian diunduh calon DPD ke sistem informasi pencalonan (silon).

Adapun syarat umum, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun, bertempat tinggal di wilayah Indonesia, serta mampu menggunakan bahasa Indonesia.

Editor: Yudha