Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jajakan Anak di Bawah Umur, Polresta Tanjungpinang Bekuk 2 Mucikari dan 1 Pria Hidung Belang
Oleh : Devi Handiani
Sabtu | 25-02-2023 | 09:55 WIB
001122_tppo-tpi-01.jpg Honda-Batam
Kapolresta Kombes Pol H. Ompusunggu saat konferensi pers pengungkapan TPPO dan kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan 3 pelaku yakni MS, LTF (perempuan) dan MI (pria). (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan persetubuhan anak di bawah umur. Dalam kasus ini, tiga pelaku diamankan, MS, LTF dan MI.

Kapolresta Kombes Pol H. Ompusunggu menerangkan, kejadian tersebut bermula pada 16 Februari 2023, ketika itu pelaku MS mengajak korban Cl, anak di bawah, bermain hingga membujuknya untuk bekerja.

Dari pengakuan MS, saat itu gadis belia hendak berpamitan kepada orang tuanya. Namun pelaku MS justru melarang dengan alasan bahwa dirinya sudah meminta izin kepada orang tua korban.

"MS ternyata menyuruh korban mengamen di setiap rumah makan. Hasilnya dibagi dua dengan korban. MS pun mengajak korban untuk berangkat ke Tanjunguban, ke lokasi Lagoi," terang Kapolresta saat konferensi pers, Jumat (24/2/2023).

Tidak itu saja, MS yang merupakan mucikari itu membawa korban ke Tanjungpinang. "Korban dibawa menuju salah satu wisma untuk melayani tamu yang dicari oleh MS," ungkapnya.

Setelah melayani tamu di wisma, mucikari MS dan LTF melakukan komunikasi lagi bahwa ada tamu agar menghubunginya. "Hingga pelaku carikan sembilan tamu untuk dilayani, sampai akhirnya korban tak tahan dan melaporkan kejadian itu," jelas Kapolresta Tanjungpinang.

Selanjutnya, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 3 orang. Satu di antaranya merupakan laki-laki yakni MI, yang meminta agar dilayani korban yang masih berusia di bawah umur.

"Saat ditangkap pelaku MI sedang berada di dalam kamar dengan korban dan langsung kita ditangkap," terangnya.

Untuk pelaku MI, kata Kapolresta, dia ditangkap terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun. "Pelaku MS menerima upah dari korban sebesar Rp 100 ribu dan korban hanya terima Rp 50 ribu," tandasnya.

Kapolresta menambahkan, bahwa tamu didapat dari LTF yang mendatangi kamar MS bersama korban, kemudian meminta korban untuk melayani tamu yang datang.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 81 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Yudha