Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kenal di Aplikasi Tantan, CW Coba Perkosa Gadis 22 Tahun di Sei Temiang
Oleh : Irwan Hirzal
Jumat | 24-02-2023 | 14:32 WIB
perco-perkosa.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolsek Sekupang, Kompol ZA Christophel Tamba, saat menginterogasi pelaku percobaan pemerkosaan, Kamis (23/2/2023). (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - CW, pelaku percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang gadis usia 22 tahun, inisial W di Jalan Pengeran Diponegoro, Sei Teming, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada Sabtu (4/2/2023) sekira pukul 23.30 WIB, lalu, akhirnya ditangkap Polisi.

CW (26), berhasil ditangkap di Ruli Kebun Tiban Housing pada Kamis (9/2/2023) tanpa perlawanan.

CW pun kini sudah mendekam di Sel Mapolsek Sekupang setelah dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 285 jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 289 KUHPidana dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

Kejadian naas yang dialami W berawal dari berkenalan dengan CW melalui Aplikasi Tantan pada Sabtu (28/1/2023). Satu minggu kemudian pelaku menghubungi korban dan mengajak korban untuk pergi makan dan jalan-jalan ke Jembatan Barelang menggunakan sepeda motor.

Sekira pukul 21.30 WIB, korban meminta untuk diantarkan pulang, namun pelaku masih menahan korban dengan berbagai alasan. Kemudian di tengah perjalanan pelaku mengarahkan sepeda motornya ke lapangan bola yang berada di Marina, Sekupang. Pada saat di sana, pelaku meminta korban mengoleskan minyak kayu putih ke punggung pelaku tetapi korban menolaknya.

Karena korban tak juga diantar pulang oleh pelaku, korban hendak memesan Gojek namun dilarang pelaku hingga pelaku bersedia mengantar korban pulang. Di tengah perjalanan daerah Sei Temiang, pelaku meminta korban untuk memeluknya namun korban menolak, lalu pelaku menghentikan sepeda motornya di sebuah pondok.

Karena korban takut, korban berusaha untuk kabur, namun pelaku mengejar dan mencekik leher korban hingga jilbab korban lepas. Lalu pelaku menyeret dan mendekap badan korban ke arah pondok dan berusaha merebahkan tubuh korban dan mencoba membuka baju korban.

Korban saat itu berusaha melarikan diri ke arah jalan raya. Perlawan korban tak membuahkan hasil, korban kembali dikejar dan diseret oleh pelaku ke pondok.

Di dalam pondok, pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim, tetapi korban menolak dan kembali melarikan diri dengan berteriak meminta tolong hingga dilihat oleh pengendara lain dan berhenti. Melihat hal itu, pelaku pun melarikan diri dan selanjutnya korban melapor ke Polsek Sekupang.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sekupang mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan korban dan saksi saksi.

"Kami berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di Ruli Kebun Tiban Housing," ujar Kapolsek Sekupang, Kompol ZA Christophel Tamba, saat menggelar konferensi pers, Kamis (23/2/2023).

Kompol Tamba, mengatakan akibat kejadian tersebut saat ini korban mengalami trauma, takut saat melihat pelaku dan mengalami luka di bagian badan dan luka pada bagian kaki.

Editor: Gokli