Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alami Kerugian Rp 425 Juta Selama Penahanan, Warga Batam Gugat Polresta Barelang
Oleh : Putra Pamungkas
Jumat | 24-02-2023 | 12:28 WIB
001122_gugat-000011.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Noto Joko Purnomo (tengah) bersama Josmangansi Simbolon, SH & Partners. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang warga Batam, Noto Joko Purnomo, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polresta Barelang. Gugatan tersebut dmasukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 30 Januari 2023 lalu.

Kuasa Hukum Noto Joko Purnomo, Josmangasi Simbolon SH, menjelaskan, gugatan tersebut berawal dari permasalahan penundaan pembayaran proyek perumahan yang dikerjakan oleh kliennya pada tahun 2016 hingga 2017. Kliennya dan beberapa pemborong lainnya yang mengerjakan proyek pengembang PT Golden Gate Nusa Persada.

"Karena terdapat penundaan pembayaran, pada saat itu kliennya dan beberapa pemborong lainnya melakukan aksi unjuk rasa ke kantor PT Golden Gate Nusa Persada, dan dilakukanlah mediasi," kata Josmangasi, Kamis (23/2/2023).

Lanjut Josmangasi, tidak berselang lama dari aksi unjuk rasa itu, PT Golden Gate Nusa Persada melakukan pembayaran yang tertunda kepada beberapa pemborong. Namun terhadap kliennya tidak juga diselesaikan oleh PT Golden Nusa Persada.

"Klien saya sempat berulang kali melakukan penagihan, namun tidak mendapat tanggapan. Anehnya, klien kami malah mendapati informasi bahwa dirinya telah dilaporkan ke PT Golden Gate Nusa Persada ke Polresta Barelang dengan tuduhan penggelapan dan pemerasan," ungkap Josmangasi.

"Pak Noto dituduh tidak membayarkan gaji karyawan. Tapi hal itu langsung dibantah klien saya saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit 1 Polresta Barelang," tambahnya.

Tidak berhenti disitu, proses mediasi pun pada saat itu juga sempat berlangsung di Polresta Barelang antara Noto Joko Purnomo dan pihak perusahaan, namun tidak mendapati titik terang.

"Saat kuasa hukum klien saya yang lama datang setelah mediasi, klien saya langsung diberikan 1 bundel surat. Karena klien saya sudah lelah maka langsung ditanda tangani tanpa dibaca terlebih dahulu. Namun anehnya, pada saat itu juga klien saya langsung ditahan. Klien saya saat itu tidak tau bahwa yang ditanda tanganinya adalah surat penahanan," tegasnya.

Tahapan pemeriksaan terhadap Noto Joko Purnomo pun terus berlangsung pada saat itu. Namun pihak penyidik tidak juga menemukan alat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Setelah 4 bulan menjalani penahanan, tepatnya 4 Januari 2018, akhirnya Noto Joko Purnomo dilepas karena tidak terbukti melakukan penggelapan dan pemerasan.

Seiring berjalannya waktu, pada bulan Oktober 2022, Polresta Barelang pun mengeluarkan surat SP3 atau penghentian perkara atas segala tuduhan terhadap Noto Joko Purnomo.

"Setelah Desember 2022, klien saya ini ketemu saya dan minta bantu ke saya untuk ditindaklanjuti. Setelah kami pelajari dari data-data yang ada, saya melihat banyak hak-hak beliau yang dilanggar," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Josmangasi, pada 3 Januari 2023 lalu kembali diagendakan mediasi antara kliennya dengan Unit 1 Polresta Barelang dan Polda Kepri, namun pertemuan itu tidak mendapatkan titik temu.

Hingga akhirnya pada 30 Januari 2023 lalu, Noto Joko Purnomo melalui kuasa hukumnya Josmangasi Simbolon SH & Partners mempraperadilan Polresta Barelang. "Saat ini sudah berjalan sidang ke-3 dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat.

Berdasarkan hasil sidang sebelumnya, pihak kepolisian mengaku bahwa mereka sudah melakukan prosedural yang sesuai standar dan normal serta sudah sesuai SOP. Kami berterima kasih atas hal itu, tapi bukti yang kami pegang bertolak belakang dari pengakuan mereka," ungkapnya.

Josmangasi juga mengungkapkan berbagai kerugian yang diderita kliennya selama menjalani pemeriksaan hingga penahanan. "Klien kamu mengalami kerugian materil dan inmateril senilai kurang lebih Rp 425 juta," ungkapnya.

Editor: Gokli