Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rampok Tas Pengendara, Kawanan Begal di Batam Dituntut 3,5 tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 23-02-2023 | 17:08 WIB
20230223_112728.jpg Honda-Batam
Sidang Online Pembacaan Surat Tuntutan Perkara Begal di PN Batam, Kamis (23/2/2023). (Foto: Paskalis RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang kawanan begal di Kota Batam, yakni Risky Gosta dan Muntasar Bin Appep yang diringkus aparat kepolisian lantaran merampok seorang pengendara sepeda motor di Kawasan Batam Center, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (23/2/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Tri Yanuarty, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pengancaman dan pencurian barang milik korban Herlisa berupa satu buah tas berisi Handphone dan uang tunai.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara," kata JPU Tri Yanuarty dalam sidang yang digelar secara virtual dari Kantor Kejari Batam.

JPU menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) KUHPidana.

Sebelum membacakan tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan para terdakwa yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 1,6 juta.

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada ditemukan dalam diri para terdakwa. Sebab, kedua terdakwa merupakan Residivis yang baru keluar dari penjara dalam perkara yang sama," tegas Jaksa Tri.

Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis hakim yang diketuai David P Sitorus pun menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan kedua terdakwa melancarkan aksinya sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Sanggam Bertuah, Samping Asrama Haji Menuju Kantor Samsat Batam Center, Kecamatan Batam Kota, sekira bulan November 2022 lalu.

Saat itu kedua terdakwa dengan menggunakan satu unit sepeda motor tengah berputar-putar di kawasan Welcome To Batam untuk mencari mangsa.

Tiba-tiba, kedua terdakwa melihat saksi korban Herlisa Absari sedang mengendarai sepeda motor seorang diri dengan membawa tas perempuan yang di gantung atau berada di depan dada. Melihat hal itu, para terdakwa lalu membuntuti korban yang sedang mengendarai motor.

Setibanya di lokasi kejadian, kedua terdakwa memepetkan sepeda motor miliknya ke arah korban dan mengancam korban dengan sebilah pisau. Korban yang merasa takut lalu melambatkan laju kendaraanya.

Seketika terdakwa langsung merampas tas milik saksi korban yang tergantung sehingga mengakibatkan korban jatuh tersungkur. Setelah berhasil merampas tas korban, kedua terdakwa kemudian melarikan diri.

Editor: Yudha