Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Selundupkan CPMI Secara Ilegal, Hosnairi dkk Divonis 2,5 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 23-02-2023 | 16:36 WIB
20230223_123308.jpg Honda-Batam
Suasana Sidang Secara Virtual di PN Batam. (Foto: Paskalis RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Lima anggota sindikat penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ditangkap aparat Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, di Pelabuhan Internasional Batam Center, divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Irsyad Bin (Alm) Mokrak, terdakwa Sahwan Hendra Gunawan, terdakwa Hosnairi Bin Habad dan terdakwa Harun Bin Abdul Aziz serta terdakwa Syakur Ardiansyah masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Rabu (23/2/2023).

Majelis hakim dalam amar putusan itu menyebutkan tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar untuk membebaskan para terdakwa dari segala jeratan hukum. Sebab, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu menjadi pertimbangan memberatkan.

Sementara hal meringankan, kata Hakim, para terdakwa belum pernah dihukum. Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar hakim.

Vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhakan majelis hakim, ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Immanuel Baeha yang menuntut agar kelima terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Dimana pada persidangan sebelumnya, Jaksa Nuel menilai perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Usai mendengarkan pembacaan putusan, baik Jaksa maupun para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk melakukan upaya hukum lain.

"Atas putusan itu, kami pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa Nuel dan para terdakwa bergantian.

Dijelaskan Jaksa dalam surat dakwaan, kasus yang menjerat para terdakwa berawal ketika aparat kepolisian kawasan pelabuhan (KKP) menangkap terdakwa Harun Bin Abdul Aziz dan terdakwa Syakur Ardiansyah Bin Dahruji di Pelabuhan Internasional Batam Center sekira bulan Oktober 2022 lalu.

Kala itu, kata Nuel, kedua terdakwa hendak memberangkatkan lima orang CPMI ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ketiga terdakwa lain, yakni terdakwa Irsyad Bin (Alm) Mokrak, terdakwa Sahwan Hendra Gunawan dan terdakwa Hosnairi Bin Habad.

"Kelima terdakwa ditangkap polisi lantaran menjadi sindikat pengiriman PMI keluar negeri," terangnya.

Nuel menjelaskan, berdasarkan pengakuan saksi penangkap (Anggota Polisi KKP) pada saat persidangan, kelima terdakwa dalam melakukan aksi penyelundupan PMI karena di perintahkan oleh seseorang bernama Raden Saleh (DPO).

"Otak dari kegiatan penyelundupan PMI ini adalah Raden Saleh yang hingga saat ini statusnya masih buron (DPO) oleh aparat kepolisian. Hal itu diungkapkan saksi penangkap (Polisi) maupun para terdakwa," ujarnya.

Bahkan, kata Nuel lagi, dalam persidangan kelima terdakwa secara gamblang menjelaskan bahwa dalam melakukan pekerjaan ini, mereka (Terdakwa) memperoleh bayaran (Gaji) sebesar Rp 5 juta dari Raden Saleh.

"Dalam kasus ini, kelima terdakwa hanyalah pekerja yang mempunyai tugas menjemput para CPMI dari daerah asal ke tempat penampungan kemudian diantarkan ke pelabuhan untuk di berangkatkan keluar negeri. Sementara aktor Intelektualnya adalag Raden Saleh, yang sampai saat ini belum ditagkap polisi," tutur Nuel.

Dalam perkara ini, lanjut Nuel, kelima terdakwa dijerat dengan pasal 81 jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Para terdakwa sebagai orang-perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia. Apalagi, para CPMI tidak dibekali dengan pelatihan kerja dari Dinas Ketenagakerjaan, serta tidak memiliki perjanjian kerja, Kontrak Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak terdaftar dalam SISKOP2MI sebelum diberangkatkan keluar negeri," pungkasnya.

Editor: Yudha