Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penanganan Kasus LPG Milik Along Mengambang di Kejati Kepri
Oleh : ali/dd
Kamis | 23-08-2012 | 16:31 WIB

BATAM, batamtoday - Kasus penyulingan LPG yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri degan tersangka Kiam Long alias Along, hingga saat ini,  Kamis (23/8/2012), masih mengambang di Kejaksaan Tinggi Kepri dan belum juga masuk hingga tahap P21.


Penggerebekan yang dilakukan anggota Ditreskrimsus Polda Kepri di lokasi kejadian, tepatnya di Bengkong Telaga Indah, menemukan barang bukti bahwa Kiam Long alias Along melakukan penyulingan. Namun hingga saat ini kasus masih menunggu P21 dari Kejati Kepri.

"Belum P21," ujar Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepri, Daroe Tri Sadono melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (23/8/20 12).

Proses hukum untuk kasus penyulingan LPG di Batam ini tergolong lamban, mengingat penggrebekan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Setelah hampir lima bulan ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri, bulan Juli lalu baru dilimpahkan ke Kejati Kepri.

Bahkan, sesampainya di Kejati Kepri, kasus ini tidak langsung menemukan ujung proses hukum yang pasti, mengingat hingga saat ini kasus ini belum juga P21. Namun saat disinggung hambatan yang proses hukum yang dihadapi, Daroe belum juga memberikan penjelasan melalui pesan singkat.

Sementara itu, Kiam Long alias Along yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini masih bebas berkeliaran di luar, dan tidak pernah ditahan sama sekali. Bahkan, Kiam Long sempat mengeluhkan proses hukum kasusnya yang terkesan lamban.

"Mau bagaimana lagi.  Sampai sekarang belum ada kepastian juga. Saya jalani aja, saya sekarang nggak bisa ngapa-ngapain lagi. Udah nggak ada pemasukan lagi sejak diperiksa polisi," ucap Along beberapa waktu lalu.