Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proses Hukum Kasus Kebakaran di Muara Takus

Jangan Ada Celah untuk Bebaskan Tersangka
Oleh : hz/dd
Kamis | 23-08-2012 | 16:15 WIB
kebakaran-muara-takus-tersa.gif Honda-Batam
Tersangka Kerri bin Kasan, warga negara Singapura.

BATAM, batamtoday - Kapolda Kepri, Brigjen Pol Yotje Mende menegaskan gelar perkara kasus kebakaran di Seraya terhadap tersangka Kerri Bin Kasan (53) dilaksanakan  untuk menggali sejauh mana tindak pidana dilakukan agar tak ada celah yang dapat membebaskan tersangka di pengadilan dalam proses hukum nantinya.


Dalam gelar perkara ini, pihak Satreskrim Polresta Barelang melibatkan tim dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri yang telah melakukan identifikasi dan olah TKP lokasi kejadian untuk melihat sejauh mana penyebab utama peristiwa kebakaran yang dilakukan oleh warga Singapura itu.

"Meskipun tindak pidana itu dilakukan oleh warga negara asing namun tetap diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Yotje usai gelar perkara di Mapolresta Barelang, Kamis (23/8/2012).

Disinggung tentang koordinasi yang telah dilakukan pihak kepolisian dengan Konsulat Singapura di Batam, Yotje menerangkan, pihak Konsulat Singapura sangat koorperatif dalam menyampaikan kepada warganya agar menjunjung tinggi proses hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

"Pihak Konsulat Singapura sangat koorperatif dan memberikan kerjasama dalam menjelaskan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia terhadap warganya itu," terang Yotje.

Selain gelar perkara, hasil uji labfor Mabes Polri dari lokasi kejadian nanti juga akan memberikan keputusan penyebab utama kebakaran yang telah dilakukan tersangka.

Sementara itu, pantauan batamtoday di Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, tersangka Kerri tampak ditemani kuasa hukumnya, Bernard Uli Nababan guna memberikan keterangan tentang apa yang telah dilakukannya.

"Kerri sempat tanya kepada saya apakah perbuatan yang telah dilakukannya itu mendapatkan hukuman yang berat berdasarkan aturan hukum di Indonesia," kata Bernard tentang apa yang disampaikan tersangka kepadanya.

Bernard juga menjelaskan kepada tersangka bahwa apa yang telah dilakukan itu termasuk tindak pidana yang cukup berat, namun tentang masalah hukuman itu wewanang penyidik dan putusan di pengadilan nantinya.

"Dia (tersangka, red) memang mengakui atas perbuatannya sehingga terjadi kebakaran, namun itu tidak disengaja karena maksud tersangka hanya untuk membakar sepatu akibat kesal terhadap istrinya," terang Bernard.