Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setahun DPO, Pelaku Penganiayaan Ketua RT Masyeba Indah Akhirnya Tertangkap
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 22-02-2023 | 14:28 WIB
001122_tsk-victor-01.jpg Honda-Batam
Tersnagka penganiayaan RT Perumahan Masyeba Indah, usai ditangkap Polsek Batuaji. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Batuaji akhirnya berhasil menangkap tersangka penganiayaan seorang ketua RT di Perumahan Masyeba Indah pada Februari 2022 lalu. Tersangka Victor Simanjuntak akhirnya dijebloskan ke penjara usai ditangkap di Putri Tujuh, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji.

Tersangka penganiayaan itu diketahui sempat menjadi buronan selama 1 tahun. Namun, pelarian pria berusia 40 tahun itu terdeteksi Polsek Batuaji di Ruli Putri Tujuh pada 11 Februari 2023, hingga dilakukan penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Fajar Bittikaka.

"Pelaku penganiayaan ketua RT di Perumahan Masyeba Indah, satu tahun silam berhasil kita tangkap," kata Kapolsek Batuaji, Kompol Restia Octane Guchy, Rabu (22/2/2023).

Selain menangkap pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sebilah pisau dengan gagang kayu yang dilapisi dengan lakban warna hitam. Sajam tersebut digunakan pelaku untuk melukai korban.

Sebelumnya, kasus penganiayaan seorang ketua RT di Perumahan Masyeba Indah pada 16 Februari 2022 sempat viral di media sosial. Sebab aksi pelaku terekam camera pengintai milik warga yang sedang berkeliling-keliling dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Sonic warna Hitam.

Mengetahui hal tersebut, korban mendatangi pelaku dan menanyakan tujuan untuk datang ke Perumahan Masyeba Indah.

Saat itu pelaku langsung mengeluarkan sejata tajam jenis pisau dari bagian pinggang sebelah kirinya, kemudian pelaku yang hendak maling itu langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam itu.

Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian pergelangan tangan sebelah kiri dan pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Editor: Gokli