Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Bidik Sindikat Penadah Motor Curian di Batam
Oleh : Putra Gema
Rabu | 22-02-2023 | 12:44 WIB
5-curanmor.jpg Honda-Batam
Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Robby Topan (tengah) saat merilis pengungkapan kasus Curanmor di Kota Batam, Selasa (21/2/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau tengah mendalami penampung atau sindikat penadah motor curian spesialis Honda Beat di Kota Batam.

"Dari hasil curian beberapa sepeda motor tersebut telah dijual oleh para pelaku. Namun saat ini kita masih tahap penyidikan terhadap barang bukti tersebut. Satu penadah sudah ada yang ditangkap, sementara itu anggota masih tahap lidik di lapangan," kata Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Robby Topan, Rabu (22/2/2023).

Subdit III Jatanras Polda Kepri berhasil menangkap 5 orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kota Batam, dan masih mendalami kasus tersebut di lapangan.

Robby menjelaskan, kelima pelaku YPNO (35), VOA (20), SH (19), AR (23), dan ET (21) sudah menjalani aksinya di 30 TKP yang tersebar di Kota Batam dan menjual motor-motor itu ke berbagai pulau di Kepri.

"Rata-rata dijual ke pembeli Rp 1,7 juta sampai Rp 2 juta. Saat ini kita masih melakukan pengembangan perihal keberadaan barang bukti lainnya serta diduga pelaku lain yang berada di wilayah kota Batam," ujarnya.

Diketahui bahwa lima orang tersangka ini berperan sebagai pematik (eksekutor) dan penjual motor hasil curian tersebut. "Pelaku ini komplotan sindikat curanmor diwilayah kota Batam yg mempunyai rumah basecamp tersendiri yg para terduga pelaku kontrak untuk dijadikan basecamp tempat berkumpul dan menyimpan motor-motor hasil curian," tegasnya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Gokli