Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pertamina Apresiasi Disperindag Batam Tutup Sementara SPBU Nakal di Sagulung
Oleh : Aldy
Selasa | 21-02-2023 | 11:32 WIB
SPBU-Nakal.jpg Honda-Batam

PKP Developer

SPBU CODO Pertamina di Kecamatan Sagulung, disegel Disperindag Batam, Senin (20/2/2023). (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, mengapresiasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam atas penutupan sementaran SPBU nakal di Kecamatan Sagulung.

SPBU Company Operation Dealer Owner (CODO) Sagulung, merupakan SPBU milik PT Pertamina Retail dan bekerja sama dengan perorangan atau badan usaha. SPBU itu ditutup sementara karena melewati ambang batas toleransi sesuai dengan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, yakni berbuat nakal atau curang pada nozel pengisian.

Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, membenarkan adanya temuan Disperindag yang berujung pada penutupan sementara itu.

Namun demikian, Satria mengaku, belum mendapatkan laporan secara resmi dari instansi yang menaungi bahan bakar bersubsidi tersebut, perihal masalah penutupan SPBU di Kecamatan Sagulung. "Iya betul ada penutupan. Cuma kami belum dapat berita acaranya. Tetapi infonya pada di Tera," katanya saat di konfirmasi, melalui sambungan WhatsApp, Selasa (21/02/2023).

Dengan demikian, pihaknya belum dapat menentukan langkah berikutnya untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Nantinya, PT Pertamina akan terlebih dahulu memperhatikan berita acara penutupan itu serta klarifikasi dari manajemen SPBU yang disinyalir bermasalah tersebut.

Baginya, manajemen PT Pertamina juga tidak bisa serta merta mencabut izin SPBU tersebut sebelum melakukan pengkajian mendalam.

Disinggung terkait sanksi yang akan diberikan kepada SPBU itu, Satria menyebutkan, belum bisa memberikan keterangan secara detail terkait sanksi sebelum data pendukung didapati secara lengkap.

"Untuk sanksinya belum bisa kami simpulkan. Sanksinya akan dilihat dari temuan dan sikap atau klarifikasi dari SPBU. Nanti akan kita kaji," jelas Satria.

"Termasuk juga sampai pencabutan izin. Itu harus secara kasuistik. Tidak bisa langsung disimpulkan. Harus dilihat semuanya. Atas temuan temuan itu kami mengapresiasi kinerja Disperindag Batam yang rutin melakukan pengecekan serta pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi kepada masyarakat," sambungnya.

Sebelumnya, Kadisperindag Kota Batam, Gustian Riau, menyampaikan pihaknya menyegel SPBU tersebut, setelah melakukan tera ulang pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM), didapati SPBU tersebut menyalahi aturan toleransi yang diberikan oleh Pertamina.

"Kami melakukan penutupan SPBU tersebut, karena saat kami melakukan tera ulang pompa pihak SPBU melakukan kecurangan," tegasnya di Kawasan Batam Center, Senin (20/2/2023).

Editor: Gokli