Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Tanjungpinang Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Oleh : Devi Handiani
Senin | 20-02-2023 | 16:04 WIB
AR-2023-046-Sabu-Tanjungpinang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Barang bukti yang berhasil diamankan dari dua tesangka narkoba tangkapan Polresta Tanjungpinang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu di Jl. Manunggal Kel. Senggarang Kec. Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Senin (20/2/2023).

Dari Pengungkapan ini Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus 2 pelaku berinisial (ES) dan (VG).

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu di wilayah Kel. Senggarang Kec. Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.

"Dari pengungkapan kasus ini anggota berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial (ES) dan (VG)," kata Kasat.

Ia menjelaskan pengungkapan Kasus tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini beawal dari informasi masyarakat bahwa ada laki-laki diduga memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu. Penangkapan pelaku (ES) dan (VG) di sebuah rumah Jl. Manunggal Kel. Senggarang Kec. Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penggeledahan terhadap pelaku (ES) dan (VG), ditemukan 4 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0.56 gram yang dibungkus pelastik bening dari saku celana pelaku (ES).

Kemudian 1 unit handphone merk strawberry warna hitam beserta kartu di dalamnya, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 buah mancis gas yang telah dimodifikasi, 1 bundel plastik bening, 1 buah gunting dan 1 unit handphone merk vivo warna biru beserta kartu di dalamnya. setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut di akui oleh pelaku (ES) dan (VG).

"Kedua tersangka dan Barang Bukti tersebut sudah kami amankan di Polresta Tanjungpinang, atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika," pungkasnya.

Editor: Yudha