Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tujuh Bulan Kabur ke Papua Nugini

KPK Tangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
Oleh : Redaksi
Minggu | 19-02-2023 | 18:32 WIB
pagawak_papua_b.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Minggu (19/2/2023). Ricky Ham merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi serta pencucian uang.

Informasi mengenai penangkapan Ricky Ham Pagawak dibenarkan Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri.

"Benar KPK sudah menangkap RHP (Ricky Ham Pagawak) di Jayapura," kata Fakhiri, Minggu (19/2/2023).

KPK sendiri melalui Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penangkapan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, Minggu (19/2/2023).

"Betul ya. DPO KPK dimaksud sudah ditangkap," kata Minggu (19/2/2023).

Ali menerangkan, Ricky Ham Pagawak ditangkap di daerah Abepura, Jayapura, Papua. Kini, Ricky Ham Pagawak telah diamankan di Mako Brimob Papua.

"Saat ini DPO dimaksud diamankan di Mako Brimob Papua," ungkap Ali.

Diketahui, Ricky Ham ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Sebelumnya, KPK juga telah menjeratnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan-temuan yang diperoleh tim penyidik KPK. KPK memperoleh fakta serta alat bukti yang cukup mengenai dugaan pengalihan hasil korupsi dalam aset yang punya nilai ekonomis.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya gagal menangkap Ricky Ham Pagawak karena kabur ke Papua Nugini pada pertengahan Juli 2022 lalu.

KPK telah memasukkan nama Ricky Ham dalam daftar pencarian orang atau buronan.

Lembaga antikorupsi mengingatkan siapa pun untuk tidak membantu atau melindungi Ricky Ham Pagawak. KPK tak segan menjerat pihak yang membantu dan melindungi Ricky Ham.

Editir: Surya