Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidak Pasar, BPOM Batam Temukan Sampel Ikan Asin Diduga Mengandung Formalin
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 16-02-2023 | 18:12 WIB
AR-2023-027-Ikan-Asin.jpg Honda-Batam
Ilustrasi ikan diduga mengandung formalin.

BATAMTODAY.COM, Batam - Hasil sidak di 14 lokasi pasar yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam, bersama dengan Dinas Perikanan Batam, dan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Batam, pada Rabu (15/2/2023), menemukan sampel ikan asin yang diduga mengandung formalin.

Kepala BPOM Batam, Lintang Purba menyebutkan, temuan zat formalin ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 54 sampel ikan kering. Namun, saat ini ia belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait temuan ikan asin yang mengandung formalin itu, karena masih dalam tahap pemeriksaan.

"Saat ini pemeriksaan sampel masih kita lakukan. Dari total 54 sampel ikan kering yang masuk ke kita. Ada temuan ikan asin mengandung formalin," jelasnya, melalui sambungan WhatsApp, Kamis (16/2/2023).

Lintang menjelaskan, dalam kegiatan sidak kemarin, pihaknya mengambil dua jenis sampel yakni sampel untuk ikan kering dan sampel ikan basah atau segar. Akan tetapi pemeriksaan BPOM kota Batam masih terfokus pada ikan asin. "Nanti kita sampaikan karna hasilnya belum selesai seluruhnya, paling nanti sore hasilnya. Untuk ikan segar, pemeriksaan sampel dilakukan oleh BKIPM," tuturnya.

Senada dengan hal ini, Kepala Dinas Perikanan Kota Bayam, Ridwan Afandi menyebutkan bahwa sidak dilakukan di 14 lokasi pasar. Diantaranya pasar Mega Lagenda Batam Center, pasar Sentosa Plaza Sagulung, pasar Tiban Center, pasar Sei Beduk, pasar Jodoh, hingga pasar MB2 Batam Center.

Dijelaskan Ridwan, adanya sidak ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait temuan ikan yang diduga mengandung bahan berbahaya. "Itu beberapa saja yang masih saya ingat. Intinya kami datangi seluruh pasar yang ada di Batam, dan sampelnya kami ambil. Ada yang diperiksa BPOM dan ada yang diperiksa oleh BKIPM," ujarnya.

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada pelaku pemberi formalin pada jenis ikan asin dan basah atau segar, Ridwan juga menuturkan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, dikarenakan pihaknya masih menunggu laporan hasil pemeriksaan sampel.

"Kalau ditanya sampel saya belum dapat kasih tahu. Saat ini kami masih tunggu hasil pemeriksaan sampel dulu, termasuk sanksi," paparnya.

Editor: Yudha