Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejagung Tak Banding, Vonis 1,5 Tahun Bharada E Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh : Redaksi
Kamis | 16-02-2023 | 17:41 WIB
Bharada-RE1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Bharada Eliezer divonis hakim 1,5 tahun penjara.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E alias Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki kekuatan hukum tetap usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak mengajukan banding.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan keputusan tidak banding itu dilakukan pihaknya lantaran orang tua korban telah memberikan maaf terhadap terdakwa.

"Dalam hukum manapun, hukum nasional, maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yg tertinggi dalam putusan hukum," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).

Di sisi lain, Kejagung menilai dalam pertimbangannya Majelis Hakim telah mengutip penuh seluruh dakwaan maupun tuntutan yang disangkakan terhadap Eliezer.

Karenanya, Fadil mengaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati penuh putusan yang disampaikan Majelis Hakim karena dinilai telah memberikan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.

"Kemarin saya mendengar kuasa hukum Richard Eliezer tidak menyatakan banding, maka kami tidak banding. Inkrah-lah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap," tuturnya.

Sebelumnya, Bharada E divonis pidana 1 tahun dan enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana penjara 12 tahun.

Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim menyatakan Bharada E layak ditetapkan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan Brigadir J.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha