Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tangkap Seorang Pelaku Pembuat Kartu Vaksin Ilegal di Batam
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 16-02-2023 | 16:36 WIB
AR-2023-024-Sertifikat-Vaksin.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun pimpin konfrensi pers penangkapan pelaku pembuat vaksin palsu di Batam. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap seorang pria terkait kasus penerbitan sertifikat vaksin ilegal di Kota Batam.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan, pihaknya berhasil menangkap salah seorang pria berinisial DW di Kota Batam karena merupakan sindikat pembuatan sertifikat vaksinasi tidak sesuai prosedur.

"Jasa pembuatan sertifikat vaksin ini ditawarkan tersangka secara online melalui media sosial. Berawal dari sebuah iklan yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa penyuntikan vaksin terlebih dulu yang beredar di media sosial Facebook dengan nama akun Bang Salim," kata Irjen Tabana didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, Rabu (15/2/2023).

Dijelaskannya, modus operandi tersangka DW ini dengan cara melalukan ilegal akses terhadap website P-Care Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan milik Pemerintah RI dengan menerobos akses login tanpa memasukkan id dan password. Kemudian dengan itu pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin yang tidak sesuai tanpa melaksanakan suntik vaksin.

"Setiap harinya pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin sebanyak 20 hingga 30 sertifikat vaksin dengan dihargai Rp 50 ribu sertifikat," ujarnya.

Kemudian dari seorang tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 1 buah laptop, 2 unit handphone, 2 buah buku tabungan, 1 buah akun facebook dan 9 lembar kartu vaksinasi covid-19.

"Perbuatan tersangka tentunya dapat merugikan masyarakat yang memperoleh sertifikat vaksin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapannya, dengan adanya upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana ini, tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan sertifikat yang berkaitan dibidang kesehatan dan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat bisa lebih optimal," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan/atau pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan 52 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 terhadap komputer dan/atau sistem elektronik serta informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.

Editor: Yudha