Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tangkap Penambang Timah Ilegal di Kampung Boyan Lingga
Oleh : Putra Gema
Kamis | 16-02-2023 | 13:13 WIB
penambang-timah.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bagun, saat merilis pengungkapan kasus penambangan timah ilegal di Kabupaten Lingga, Rabu (15/2/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap 14 orang penambang timah ilegal di Kampung Boyan, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga pada Senin (6/2/2023) lalu.

Dari ke-14 orang penambang timah itu, 5 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bagun, saat merilis pengungkapakan kasus penambangan timah ilegal itu, Rabu (15/2/2023).

"Kelima tersangka penambang timah tanpa izin (ilegal) yakni JH alias H, D alias M, S alias J, Z alias S dan R alias Y. Mereka Ditangkap di Desa Batu Bedaun, Kabupaten Lingga," kata Irjen Tabana.

Dijelaskannya, dari para tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti peralatan tambang yakni 5 unit mesin domfeng, 2 unit mesin robin, 4 buah pipa paralon, 4 buah selang alkon/kain, 3 buah cangkul serta 1 buah ember berisan bijih timah.

"Kelima tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar," ujarnya.

Kapolda juga berharap penambangan yang dilakukan pihak tertentu harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu terkait administrasi pertambangan.

"Jadi jika ada penambangan ilegal seperti ini, akan kami tindak secara tegas," tutupnya.

Editor: Gokli