Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Romo Paschal Dipolisikan, RKBH: Ancaman Serius bagi Pergerakan Aktivis Kemanusiaan
Oleh : Aldy
Rabu | 15-02-2023 | 11:46 WIB
Romo-Pascal.jpg Honda-Batam
Ketua KKPPMP Keuskupan Pangkalpinang, RD Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong atau Romo Paschal. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Koordinator Rumah Konsultasi & Bantuan Hukum (RKBH) Pemuda Katolik, Eduardus Enggar Bawono, sangat menyangkan laporan polisi yang dilayangkan salah satu pejabat Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Kepri, Bambang Panji Prianggodo terhadap aktivis anti perdagangan orang, RD Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong atau Romo Paschal.

Pada laporan tersebut, Romo Paschal diduga menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik, karena membuat pengaduan masyarakat (Dumas) melalui surat yang ditujukan ke 12 instansi terkait adanya back up dari oknum BIN dalam pengiriman pekerja migran ilegal atau human traficking.

Eduardus Enggar Bawono menyampaikan, laporan Bambang terhadap Romo Paschal yang merupakan Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang ini menjadi ancaman serius bagi pergerakan aktivis-aktivis kemanusiaan di Indonesia.

Bahkan, menurutnya, laporan tersebut bisa dianggap sebagai bentuk intimidasi, khususnya terhadap perjuangan Romo Paschal dalam pergerakannya mengadvokasi pekerja migran dan secara umum bagi aktivis-aktivis kemanusiaan lainnya.

"Kalau ini dibiarkan, dikhawatirkan oknum-oknum pejabat yang mencari keuntungan dari bisnis ilegal ini bisa semena-mena melaporkan para aktivis yang melakukan advokasi kemanusiaan," ujar Enggar dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).

Lebih lanjut, Enggar Bawono menyebutkan, Tim Lawyer dari RKBH Pemuda Katolik berpendapat bahwa pasal yang dituduhkan kepada Romo Paschal tentang pidana pencemaran nama baik tidak tepat. Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal dimaksud tidak terpenuhi.

Sebab, kata dia, Romo Paschal tidak pernah menyiarkan kepada publik seperti melaui media sosial atau media publik lainnya, justru yang dilakukan merupakan langkah yang telah sesuai dengan prosedur sebagai masyarakat yang melakukan pengaduan melalui surat kepada instansi-instansi terkait yang harusnya menjadi dasar bagi instansi terkait tersebut melakukan cross check dan penyelidikan untuk menemukan fakta yang sebenarnya.

Bahkan, Enggar Bawono menilai, seharusnya Romo Paschal mendapat perlindungan hukum dan apresiasi dari lembaga-lembaga terkait atas apa yang telah dilakukannya bukan malah dikriminalisasi, dijadikan tersangka. Terlebih saat ini negara tengah menggaungkan gerakan stop tindak pidana perdagangan orang seperti termaktub dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Perdagangan Orang.

"Mengikuti gerakan Romo Paschal selama ini dalam mendampingi dan mengadvokasi para pekerja migran, Pemuda Katolik menyakini bahwa surat yang dibuat oleh Romo Paschal memiliki dasar yang kuat, tidak serta-merta menulis surat tanpa didasari oleh bukti-bukti yang jelas," tegas Enggar.

Masih kata Enggar Bawono, setelah satu bulan intens berkoordinasi dengan Romo Paschal, Pemuda Katolik meminta kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Kepri, agar objektif dalam memeriksa perkara ini.

Pihaknya pun mendesak penyelesaian melalui upaya restorative justice, melepaskan Romo Paschal dari tuntutan hukum dan menindaklanjuti laporan ITE dari Romo Paschal untuk membongkar kerja-kerja mafia human trafficking yang terjadi di Pulau Batam yang merupakan jalur keluar masuk pelaku-pelaku human trafficking, untuk mendapatkan kebenarannya.

"Selain itu RKBH Pemuda Katolik juga mendorong upaya pemerintah dan para aktivis kemanusiaan untuk terus bergerak melawan tindak pidana perdagangan orang dalam segala bentuk. Manusia tidak untuk diperdagangkan, tetapi harus dihormati sebagai makhluk luhur dan bermartabat," katanya.

"Bongkar mafia pengiriman pekerja migran ilegal dan lawan upaya kriminalisasi aktivis kemanusiaan," tutup Eduardus Enggar Bawono.

Editor: Gokli