Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Singapura Tersangka Pembakar Puluhan Rumah

Polisi Nyatakan Kerri Sehat Fisik dan Psikis
Oleh : hz/dd
Rabu | 22-08-2012 | 13:52 WIB

BATAM, batamtoday - Kerri bin Kasan (53), warga Singapura yang menjadi tersangka dalam peristiwa kebakaran di di Jalan Muara Takus RT 02/RW 03, Kelurahan Seraya, Kecamatan Batu Ampar tidak mengalami gangguan fisik dan kejiwaan (psikis) berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter dari Polda Kepri.


Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur kepada wartawan, Rabu (22/8/2012).

"Hasil pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan yang dilakukan dokter dari Polda Kepri, tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat baik fisik dan kejiwaannya," ujar Yos Guntur.

Pemeriksaan sendiri, lanjut Yos, dilaksanakan di salah satu ruangan di Satreskrim Polresta Barelang oleh tim dokter dari Polda Kepri. Sampai dengan hari ini BAP terhadap tersangka telah selesai dilakukan.

"BAP terhadap tersangka telah selesai dilaksanakan, paling tinggal pemeriksaan tambahan saja jika diperlukan terangnya," terang Yos.

Dari hasil pemeriksaan BAP, tersangka nekad membakar sepatu saat cekcok lantaran cemburu dengan istrinya, Saliyati, sehingga membakar rumahnya dan 56 rumah lain di Seraya.

Atas perbuatannya, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pelabuhan di Singapura ini dijerat pasal 187 ayat 3 KUHP akibat perbuatannya yang telah merugikan banyak orang.

Sementara itu, Budi (35), tetangga tersangka yang juga merupakan korban kebakaran berharap tersangka dapat hukuman setimpal atas perbuatan yang telah dilakukan sehingga memakan seorang korban jiwa itu.

"Kami berharap tersangka dapat diberikan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku, jika tidak serahkan saja kepada warga biar kami yang menghukumnya," ujar Budi dengan nada kesal.