Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terindikasi CPMI Ilegal

Sepanjang Januari, Imigrasi Batam Tolak Keberangkatan 1.258 WNI ke Luar Negeri
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 14-02-2023 | 17:24 WIB
IMG_20230214_095330.jpg Honda-Batam
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam Ritus Ramadhana saat temu ramah tamah dengan awak media di kantor imigrasi Batam, Selasa (14/2/2023). (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepanjang Januari 2023, Kantor Imigrasi Kelas l Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam menolak keberangkatan 1.258 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri melalui tiga pelabuhan internasional di Batam.

Adanya penplakan keberangkatan tersebut disampaikan Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Ritus Rahmadhana, saat temu ramah tamah dengan awak media di Kantor Imigrasi Batam, Selasa (14/2/2023).

Dijelaskan Ritus, 1.258 orang tersebut tersebar di tiga pelabuhan internasional, di antaranya TPI Batam Center sebanyak 800 orang, TPI Tritunas Harbour Bay sebanyak 419 orang, dan TPI Pelabuhan Sekupang 39 orang.

Ditolaknya keberangkatan itu, katanya, guna mencegah mereka bekerja ke luar negeri secara tidak resmi. Karena dari hasil pemeriksaan, pemegang paspor yang akan berangkat itu, ada terindikasi untuk bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur yang berlaku.

"Ini adalah upaya kami membantu memberantas pemberangakatan calon PMI secara tidak resmi, mereka ada terindikasi ke arah sana," katanya.

Dijelaskan Ritus, seribuan orang itu terdeteksi saat akan melewati pos pengecekan Imigrasi di tiga pelabuhan internasional di Batam. Selain pengecopan paspor, ada beberapa pengecekan dilakukan, salah satunya dengan mewawancarai orang-orang yang diduga sebagai calon PMI ilegal.

"Ada beberapa item saat pemeriksaan, salah satunya dengan wawancara. Bila terindikasi, maka akan kita lakukan penundaan pemberangkatan," tutupnya.

Editor: Yudha