Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bripka Ricky Rizal Dijatuhi Vonis 13 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Selasa | 14-02-2023 | 16:52 WIB
ricky_rizal.jpg Honda-Batam
Bripka Ricky Rizal yang persidangan di PN Jaksel (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Bripka Ricky Rizal atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Hakim menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa, (14/2/2023).

Ricky dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut hakim, perbuatan itu terlihat dari tindakan Ricky yang mengawasi gerak-gerik Yosua saat hendak dieksekusi di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022

Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Ricky. Hal-hal itu yakni Ricky dinilai berbelit-belit selama persidangan serta mencoreng citra Polri.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan, Ricky punya tanggungan keluarga, diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.

Merespons putusan hakim yang menjatuhkan pidana 13 tahun penjara kepada dirinya, Ricky mengaku tak berniat membunuh Yosua sebagaimana putusan majelis hakim.

"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua," kata Ricky.

Ricky pun menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada penasihat hukumnya.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Ricky dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Ricky delapan tahun penjara. Dia diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Jaksa menjelaskan hal yang memberatkan Ricky Rizal bahwa terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan membuat duka bagi keluarga korban.

Tindak pidana ini dilakukan Ricky bersama-sama dengan Sambo (vonis mati), Putri Candrawathi (20 tahun penjara), Kuat Ma'ruf (15 tahun penjara), dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang akan menjalani sidang pembacaan putusan pada Rabu (15/2/2023) besok.

Editor: Surya