Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tanjungpinang
Oleh : Devi Handiani
Senin | 13-02-2023 | 14:04 WIB
tsk-sabu-tpi1.jpg Honda-Batam
Satu dari dua tersangka pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap dua orang penyalahguna narkotika jenis sabu, Senin (13/2/2023). Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, menjelaskan, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Berbekal informasi masyarakat itu, Opnasl Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AS (21) di depan Ruko Jalan DI Panjaitan. "Dari tangan tersangka AS ditemukan 1 paket sabu yang dibungkus plastik bening disimpan di dalam dompetnya," kata AKP Efendi.

Setelah dilakukan interogasi, AS mengakui barang haram itu didapat dari seorang inisial SP (51). "Kemudian lakukan pengembangan dan berhasil menangkap SP di Jalan Sultan Syahrir, Gang Mahakam III," ujar Kasat Resnarkoba.

Dilanjutkannya, hasil penggeledahan terhadap tersangka SP, ditemukan satu unit timbangan digital, sendok kertas dan satu unit handphone merek Xioami beserta kartu di dalamnya.

"Untuk saat ini, kedua tersangka sudah ditahan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup AKP Efendi.

Editor: Gokli