Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rekrutmen Komisioner KPU Kepri Periode 2023-2028 Banyak Peminat, Sudah 102 Orang yang Mendaftar
Oleh : Devi Handani
Minggu | 12-02-2023 | 14:04 WIB
calon_kpu_kepri.jpg Honda-Batam
Proses pendaftaran calon anggota KPU Kepri Periode 2023-2028 (Foto: Devi Handani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Minat warga Kepulauan Riau (Kepri) menjadi penyelenggara Pemilu (KPU) cukup tinggi. Hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang mendaftar sebagai calon Komisioner KPU Kepri periode 2023-2028.

Pada hari pertama masa pendaftaran sudah 77 orang yang mendaftar melalui akun Siakba. Sedangkan pada hari kedua pendaftar sudah mencapi 102 orang.

"Hingga pukul 17.30 wib pada hari pertama pendaftaran sudah ada 77 orang yang buka akun di siakba, 15 orang perempuan, dan pada pukul 21.00 wib mencapai 85 orang," ujar anggota Timsel Penerimaan Calon Anggota KPU Kepri, Ridarman Bay, SE, MM, Sabtu (11/02/2022).

Menurut Anggota KPU Kepri periode 2013-2018 ini, seseorang yang berminat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kepri 2023-2028, maka ianya harus mendaftar dengan cara membuka akun di aplikasi siakba.kpu.go.id. Dan pada hari minggu tanggal 12 Februari yang mendaftar mencapai 102 orang.

"Pendaftaran dilakukan dengan cara membuka akun di siakba.kpu.go.id untuk mengupload persyaratan sebagai calon pendaftar. Data atau formulir itu kemudian akan diverifikasi oleh timsel. Setelah di upload di siakba, calon harus menyerahkan hardcopy (bukti fisik) ke sekretariat timsel di Hotel CK Tanjungpinang, langsung atau via pos cap tanggal," ujarnya.

Dikatakan proses pendaftaran sebagai calon anggota KPU Kepri dibuka dari tanggal 10 Pebruari 2023 hingga tanggal 21 Pebruari 2023 dengan persyaratan dapat dilihat di laman siakba.kpu.go.id atau ditanya langsung ke sekretariat Timsel di Hotel CK Lantai 1, Tanjungpinang pada jam kerja.

Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kepri, Ridarman mengharapkan putra putri terbaik Kepri untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU Kepri.

"Anggota KPU Kepri punya peran strategis dalam pembangunan bangsa, terutama ikut me-disain proses demokrasi di daerah kita (Kepri, Red),"ujarnya.

Ketika ditanya, dia mengatakan, persyaratan utama sebagai calon anggota KPU Kepri adalah usia minimal 35 tahun dan pendidikan S1.

"Dari 77 orang yang sudah mendaftar melalui akun siakba, masih ditemukan pendaftar usia dibawah 35 tahun," katanya.

Menurut Wakil Ketua Harian ICMI Orwil Kepri itu, Timsel Calon Anggota KPU Kepri berjumlah lima (5) orang dan ditetapkan oleh KPU RI.

Mereka adalah Dr. Endang Sulastri, M.Si (mantan anggota KPU RI dan pernah jadi Timsel KPU RI, sekarang Dekan di Univ.Muhammadiyah Jakarta).

Lalu, Ijuanda, S.Sos, M.IP (dosen di Dabo Singkep, Lingga), dan Dr. Ngaliman, SE, M.Si (Dosen di Batam).

Kemudian, Ridarman Bay, SE, MM (anggota KPU Kepri 2013-2018 dan akademisi) dan Dr (Cand) Sapta Mupakat Tatar Purba, S.Sos, M.Pd (PNS di LPMP Bintan).

"Anggota Timsel, Ketua dan Sekretaris (Timsel) ditetapkan oleh KPU RI sesuai dengan regulusi tentang kepemiluan," tutur Ridarman.

Editor: Surya