Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Batam Eksekusi Pengosongan Objek Perkara di Komplek Taman Niaga Sukajadi
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 10-02-2023 | 18:12 WIB
eksekusi-PN-Sukajdi1.jpg Honda-Batam
Tim Juru Sita PN Batam Bersama Aparat Kepolisian saat melaksanakan Eksekusi Workshop di Sukajadi, Batam Center, Kamis (9/2/2023). (Foto: Ist).

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya sukses melaksanakan Eksekusi Pengosongan salah satu objek perkara yang terletak di Komplek Taman Niaga, Sukajadi Blok 1.1 Nomor 03, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kamis (9/2/2023).

Pelaksanaan eksekusi itu terkait perkara Nomor 82.20.02/Pdt.G/2018/PN Btm tanggal 10 Juni 2021 antara Ruly Gananto (Pemohon) dan PT Surya Sejahtera (Termohon) atas Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 02/Pdt.G/2028/PN.BTM tanggal, 05 Juli 2018.

"Kemarin, Proses eksekusi terhadap obyek perkara itu dilakukan tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Batam," kata Kuasa Hukum Ruly Gunanto, Ade Trini Hartaty saat ditemui dibilangan Batam Center, Jumat (10/2/2023).

Ade menjelaskan, pengosongan obyek perkara tersebut berupa Workshop / Gudang milik Pemohon Eksekusi (Ruly Gunanto) yang terletak di Komplek Taman Niaga, Sukajadi sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00664/Sukajadi.

Masih kata Ade, eksekusi terhadap obyek perkara ini terjadi setelah gugatan dari kliennya (Ruly Gunanto) terhadap PT Surya Sejahtera dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam pada beberapa waktu lalu.

Dalam amar putusan itu, kata Ade lagi, majelis hakim menyatakan pihak tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi). Selain itu, pihak tergugat juga di hukum membayar uang sewa kepada Penggguat sebesar Rp 15 juta per bulan atas pemakaian workshop milik Penggugat terhitung sejak tanggal 15 Maret 2017 sampai dengan Tergugat keluar dan mengosongkan workshop/gudang milik Penggugat.

"Alhamdulilah, akhirnya proses eksekusi ini berjalan lancar. Pasalnya, perkara ini sudah berlangsung cukup lama hingga Mahkama Agung (MA)," tegasnya.

Setelah melaksanakan proses eksekusi, sambung Ade, tim juru sita kemudian menyerahkan berita acara hasil eksekusi, maka eksekusi Pengosongan terhadap perkara Nomor 82/Pdt. Eks/2020/PN Btm, telah selesai dengan tuntas.

"Oleh karena itu, segala hal yang berkaitan dengan objek eksekusi tersebut telah sepenuhnya beralih dan menjadi tanggung jawab Pemohon Eksekusi," pungkasnya.

Editor: Yudha