Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Djodi Gugat Amran Lubis Cs Terkait Surat Alas Hak Tanah di Tanjungpinang
Oleh : Devi Handiani
Jumat | 10-02-2023 | 13:00 WIB
Iwan-Kurniawan.jpg Honda-Batam
Iwan Kurniawan, kuasa hukum Djodi Wirahadikusuma. (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Djodi Wirahadikusuma, pemilik tanah seluas 1.418 m2 di Jalan RE Martadinata, Gang Asoka, RT001/RW003, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, mengajukan gugatan perbuata melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Gugatan perbuatan melawan hukum ini melawan Amran Lubis (Tergugat I); Antoni Sim (Tergugat II) dan turut tergugat, masing-masing Lurah Melayu Kota Piring; Ketua RW003 Melayu Kota Piring; Ketua RT001/RW003 Melayu Kota Piring.

Iwan Kurniawan, kuasa hukum Djodi Wirahadikusuma, menyampaikan gugatan perbuatan melawan hukum ini dilakukan karena adanya surat alas hak baru yang dibuat para tergugat dan turut tergugat di atas tanah milik kliennya.

Menurutnya, terbitnya surat alas hak itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum. "Sidang perdana sudah dibuka pada 8 Februari 2023 di PN Tanjungpinang, sayangnya tergugat dan turut tergugat tak hadiri," ungkap Iwan Kurniawan, Jumat (10/2/2023).

Lanjut Iwan, sidang yang dipimpin ketua majis hakim Ricky Fhardinan itu akan kembali digelar dengan agenda memanggil pihak tergugat dan turut tergugat. "Sidang berikutnya pekan depan," ujar dia.

Seperti diketahui, tanah seluas 1.418 m2 di Jalan RE Martadinata, Gang Asoka, RT001/RW003, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, menjadi milik Djodi Wirahadikusuma, setelah memenangkan lelang di Departemen Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Cq Kantor Wilayah I DJPLN Medan Cq Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Batam, tanggal 06 Maret 2008, dengan Nomor: 39/2008 dan Akta Pernyataan dari Notaris dan PPAT, Sudi tanggal 06 Maret 2008, dengan nomor: 32 dan Surat Persetujuan Pembeli Lelang tanggal 02 Maret 2009.

Sebagai pemilik tanah tersebut selama 14 tahun belakangan ini, Djodi Wirahadikusuma, sudah membayar pajak ke negara. Namun, dia tidak bisa menguasai lahan tersebut karena adanya surat alas hak yang dibuat para tergugat dna turut tergugat.

Adapun kerugian yang dialami Djodi Wirahadikusuma, seperti yang disampaikan dalam gugatannya, meliputi kerugian materil Rp 2.518.000.000; kerugian inmateril Rp 1.000.000.000.

Terkait adanya gugatan ini, BATAMTODAY.COM masih berupaya konfirmasi kepada pihak tergugat dan turut tergugat. Untuk saat ini, tergugat Amran Lubis, belum bisa ditemui dan dihubungi.

Editor: Gokli